Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Terungkap, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu ke DPO Narkoba Alex Bonpis
Alex Bonpis dikabarkan juga sebagai salah satu orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
TRIBUNPADANG.COM - Polda Metro Jaya menyebutkan fakta baru seputar kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Sebagai informasi, Alex Bonpis bandar narkoba kelas kakap asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022 silam.
Saat ini terungkap, Alex Bonpis dikabarkan juga sebagai salah satu orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa.
"Dalam kasus kita ini dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya pak Teddy Minahasa," ungkap Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang Riuh, Selasa (17/1/2023).
Dalam praktiknya, dikatakan Andi, Alex dan pihak Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan dan dengan transaksi pembayaran narkoba tersebut dengan metode tunai atau cash.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang Kasus Peredaran Narkoba
Oleh karena itu pihaknya pun hingga kini masih melakukan pendalaman dan menerbitkan status DPO kepada Alex Bonpis yang dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui bahwa memang Alex Bonpis sudah menjadi buronan polisi terkait kasus narkoba di Kampung Bahari sejak lama dan dalam penanganan Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
"Untuk pendalaman kasus dan penangkapan ada di Subdit 1," jelasnya.
Andi menerangkan bahwa memang benar Alex Bonpis ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak satu tahun silam oleh Subdit I.
Namun belakangan sejak terungkapnya kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, diketahui bahwa Alex Bonpis ternyata juga terlibat di dalam pusaran kasus tersebut yang ditangani oleh Subdit II.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Narkoba, Kapolri Minta Maaf
"Kalau yang kami (Subdit II) baru tiga bulan yang lalu semenjak dia menerima barang bukti dari Pak TM," jelasnya.
Ia pun bisa memastikan bahwa memang Alex Bonpis merupakan penerima barang bukti sabu yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
"Iya iya ya, salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dilansir dari TribunJakarta.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa meminta Alex Bonpis, seorang buronan kasus narkoba dari Kampung Bahari, menyerahkan diri.
Alex Bonpis diketahui merupakan bandar sabu kelas kakap dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan April 2022 silam.
Baca juga: Berkas Lengkap, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa akan Sidang di PN Jakarta Barat
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.