Kabar Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
Alex Bonpis Ditangkap, Buron Penerima Sabu yang Dijual Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa
Selain Alex Bonpis, Trunoyudo juga memastikan terdapat beberapa orang lainnya yang turut dibawa dalam pengejaran gembong narkoba tersebut.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Alex Bonpis Selasa (17/1/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Alex Bonpis diketahui sebagai pihak pembeli narkoba dari mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan menjelaskan terkait penangkapan tersebut.
"Untuk DPO AB setelah sekian lama dicari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah dilakukan penangkapan tadi malam tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 17 Januari 2023," katanya dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (17/1/2023).
Selain Alex Bonpis, Trunoyudo juga memastikan terdapat beberapa orang lainnya yang turut dibawa dalam pengejaran gembong narkoba tersebut.
Kendati demikian pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman apakah beberapa orang itu ada kaitanya dengan kasus Alex Bonpis.
Baca juga: Terungkap, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jual Sabu ke DPO Narkoba Alex Bonpis
"Sejauh ini selama proses penangkapan ada beberapa orang yang ikut dibawa tapi kita akan dalami," jelasnya.
Alex Bonpis ditangkap saat berpergian ke luar kota tepatnya di wilayah Cikampek.
Meski ditangkap di luar kota, Andi memastikan Alex Bonpis tidak sedang melakukan pelarian.
"(Ditangkap) Di luar kota. Dia sedang berpergian saja tidak sedang kabur," kata Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang ketika dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
Lanjutnya, saat ini pihaknya pun sedang melakukan proses pendalaman pasca penangkapan terhadap Alex Bonpis.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Narkoba, Kapolri Minta Maaf
Proses pendalaman ini termasuk untuk mengetahui apakah terdapat barang bukti narkoba yang disimpan Alex Bonpis.
"Sementara ini masih dalam proses ya," ucapnya.
Alex Bonpis ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2022.
Alex Bonpis sempat dikabarkan menjadi salah satu orang yang menerima penjualan narkoba jenis sabu yang turut melibatkan perwira tinggi Polri Irjen Teddy Minahasa.
"Dalam kasus kita ini dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari pak Teddy Minahasa," ungkap AKBP Andi Oddang Riuh.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Diduga Terlibat Narkoba, Kapolri Minta Maaf
Dalam praktiknya, dikatakan Andi, Alex dan pihak Teddy Minahasa melakukan percakapan secara lisan dan dengan transaksi pembayaran narkoba tersebut dengan metode tunai atau cash.
Karena itu pihaknya pun hingga kini masih melakukan pendalaman dan menerbitkan status DPO kepada Alex Bonpis yang dilakukan oleh Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui bahwa memang Alex Bonpis sudah menjadi buronan polisi terkait kasus narkoba di Kampung Bahari sejak lama dan dalam penanganan Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
"Untuk pendalaman kasus dan penangkapan ada di Subdit 1," jelasnya.
Andi menerangkan bahwa memang benar Alex Bonpis ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak satu tahun silam oleh Subdit I.
Baca juga: Berkas Lengkap, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa akan Sidang di PN Jakarta Barat
Namun belakangan sejak terungkapnya kasus narkoba mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, diketahui bahwa Alex Bonpis ternyata juga terlibat di dalam pusaran kasus tersebut yang ditangani oleh Subdit II.
"Kalau yang kami (Subdit II) baru tiga bulan yang lalu semenjak dia penerima barang bukti dari Pak TM," jelasnya.
Ia pun bisa memastikan bahwa memang Alex Bonpis merupakan penerima barang bukti sabu yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa.
"Iya iya ya, salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alex Bonpis, Bandar Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa Ditangkap Bersama Sejumlah Orang,
Pengadilan Tingkat Banding Putuskan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dihukum 17 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tetap Penjara Seumur Hidup di Tingkat Banding, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Hukuman dengan 5 Alasan |
![]() |
---|
Banding Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Kena Pecat dari Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.