Kabupaten Agam

Baru Keluar Setelah 7 Tahun Dipenjara, Pria di Agam Kembali Ditangkap Polisi Terkait Sabu

Residivis tersebut berinisial MN (43), diketahui menyimpan paket sabu seberat 1 gram dan ganja 3 gram di saku celananya

Penulis: Alif Ilham Fajriadi | Editor: Rahmadi
Polres Agam
Pernah dipenjara selama tujuh tahun, residivis kasus narkoba di Salareh Aia, Palembayan, Agam, kembali ditangkap polisi, Selasa (3/1/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Pernah dipenjara selama tujuh tahun, residivis kasus narkoba di Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, kembali ditangkap polisi.

Residivis tersebut berinisial MN (43), diketahui menyimpan paket sabu seberat 1 gram dan ganja 3 gram di saku celananya.

Kasatres Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, lokasi tepatnya penangkapan M itu, di Lambah Kinari Jorong Ngungun, Kabupaten Agam.

"Tadi malam penangkapannya, sekira pukul 21.30 WIB, di depan musala di Lambah Kinari" terang Aleyxi, Rabu (4/1/2022).

Aleyxi menyebut, MN merupakan residivis dalam kasus yang sama di 2016 lalu.

Baca juga: Polisi Ringkus Pemuda saat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan di Koto Baru Solok

Lalu, kata Aleyxi, MN pernah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dan baru menghirup udara luar di 2021 dengan bebas bersyarat.

"Pelaku ini juga pengedar, dan kita memang selalu memantaunya dari lama," ungkap Aleyxi.

Aleyxi menuturkan, nasib MN harus kembali mendekap di penjara, karena tak jera dengan hukuman serupa yang pernah diterimanya.

"Kini, barang bukti dan MN sudah kami amankan di Mapolres Agam," tutur Aleyxi.

Terkait dengan jerat hukumnya, kata Aleyxi, MN dikenai Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tetang narkoba.

Baca juga: Polresta Padang Tangkap Pria Terkait Narkoba, Pelaku Simpan Sabu dalam Kotak bedak

Ancaman hukumannya, kata Aleyxi, maksimal 20 tahun penjara.(TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved