Kota Padang
Polresta Padang Tangkap Pria Terkait Narkoba, Pelaku Simpan Sabu dalam Kotak bedak
Pelaku kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang diamankan pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 21.50 WIB.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sat Narkoba Polresta Padang berhasil menangkap seorang lelaki simpan diduga narkoba jenis sabu di dalam kotak bedak My Baby dalam kamarnya.
Sat Narkoba Polresta Padang tangkap satu orang lelaki itu dari hasil pengembangan pihaknya.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pelaku diketahui berinisial AM (23) yang tinggal di Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra, mengatakan inisial AM ditangkap di dalam sebuah gang Jalan Belakang SMPN 8 Rt 03/ Rw 02, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Baca juga: Dua Pemuda Terlibat Peredaran Narkoba Diamankan Polres Padang Pariaman
Ia mengatakan, pelaku kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang diamankan pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 21.50 WIB.
"Barang bukti yang kita amankan berupa satu botol bedak My Baby yang di dalamnya terdapat tujuh paket diduga narkoba jenis sabu," kata Kompol Al Indra, Jumat (30/12/2022).
Selanjutnya ditemukan satu set alat hisap atau bong yang terbuat dari botol minuman bekas lengkap terpasang pipet, karet kompeng, dan kaca pirek. "Kita juga menyita satu unit HP VIVO warna biru," ujarnya.
Kata dia, penangkapan inisial AM merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial PUA.
Dijelaskannya, inisial PUA ini ditangkap Jalan Belakang SMPN 8 Rt 03/Rw 02, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Baca juga: Lapas Penuh Pecandu Narkoba, Kejati Sumbar Sebut Rumah Rehabilitasi di Kota Solok jadi Solusi
"Berdasarkan keterangan inisial PUA inilah kita mengetahui pelaku lainnya dan dilakukan pemancingan terhadap pelaku inisial AM. Akhirnya pelaku dapat diamankan di dalam sebuah gang," sebutnya.
Kompol Al Indra menjelaskan, semua barang bukti ditemukan setelah dilakukan penggeledahan terhadap inisial AM, dan dilanjutkan ke rumahnya di Jalan Marapam Indah.
"Untuk barang bukti tujuh paket diduga sabu beserta dengan alat hisap atau bong ditemukan di dalam kamarnya. Sedagkan untuk HP ditemukan di dalam saku celananya," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)