Kabupaten Padang Pariaman
Dua Pemuda Terlibat Peredaran Narkoba Diamankan Polres Padang Pariaman
Keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari warga setempat. Kemudian dilakukan pengejaran
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Dua orang pemuda asal Kecamatan Ulakan Tapakis Padang Pariaman diamankan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Padang Pariaman, Selasa (27/12/2022).
Kedua terduga berinisial RO (30) dan RD (30) ini diamankan saat berada di rumah di Korong Banda Gadang, Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman IPTU Syawal berujar, keduanya ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga setempat.
"Dari laporan masyarakat itu kami melakukan penyelidikan di daerah itu," terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pihaknya baru melakukan penangkapan saat keduanya sedang berada di sebuah rumah.
Baca juga: Lapas Penuh Pecandu Narkoba, Kejati Sumbar Sebut Rumah Rehabilitasi di Kota Solok jadi Solusi
Baca juga: Resmikan Rumah Rehabilitasi Narkoba, Wako Sebut Mayoritas Pecandu Tinggal di Kota Solok
Saat penangkapan tersebut pihaknya menemukan 10 paket kecil narkotika jenis sabu dalam plastik klip kecil.
Lalu tiga linting rokok diduga berisi narkotika jenis ganja dan satu paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat.
Selain paket narkotika tersebut, Satresnarkoba Polres Padang Pariaman juga mengamankan satu unit telepon.
"Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.(TribunPadang.com/Panji Rahmat).