Demo di DPRD Sumbar

Temui Massa Aksi Tolak KUHP Lewat Video Call, Ketua DPRD Sumbar Janji Bertemu 2 Hari Lagi

Ini diungkapkan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat video call bersama perwakilan massa aksi tolak pasal bermasalah KUHP.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Aksi demonstrasi di DPRD Sumbar, Selasa (20/12/2022). Ketua DPRD Supardi janji akan mendengarkan tuntutan masa aksi dari Badan Aksi Mahasiswa (BEM) dua hari lagi, pada Kamis (22/12/2022) 

Pada kesempatan tersebut, Raflis mengatakan, saat ini pimpinan dan anggota DPRD Sumbar sedang tidak berada di tempat karena ada kegiatan, kunjungan kerja ke luar daerah.

Baca juga: BEM Se Sumbar Gelar Aksi Tolak RKUHP di Depan Kantor DPRD Sumbar, Akses Jalan S Parman Ditutup

Raflis berjanji akan menyampaikan tuntutan masa aksi pada pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, serta dilanjutkan pada berbagai lembaga berkompeten di tingkat pusat.

"Saya diminta pimpinan untuk menerima adik-adik, serta menampung semua aspirasi berkaitan dengan aksi hari ini, untuk selanjutnya akan kita sampaikan pada pimpinan dan anggota DPRD Sumbar,” terang Raflis.

Saat aksi, perwakilan mahasiswa juga sempat vidio call dengan ketua DPRD Sumbar Supardi.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se Sumatera Barat (Sumbar) mengelar aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Selasa (20/12/2022) di Jalan S Parman, Ulak Karang Padang.

Massa aksi tampak memasang spanduk di pagar gedung DPRD Sumbar dengan berbagai tulisan.

Baca juga: Gagal Temui Gubernur Sumbar Saat Demo Hari Ini, Perwakilan Pemprov Ajak BEM SB Pertemuan Ulang

Di antaranya Tola RKUHP bermasalah, kuliah di jalan sebelum suara dipenjara, RKUHP anti demokrasi.

Akses jalan dilokasi aksi persisnya di jalan S Parman menuju ke Ulak Karang, Kota Padang juga tampak ditutup oleh kepolisian.

Koordinator lapangan Rahmadhani mengatakan aksi diikuti sekitar dua ratusan mahasiswa dari delapan perguruan tinggi se Sumbar.

Adapun tuntutan masa aksi, kata Rahmadhani mendesak pemerintah mencabut kembali KUHP yang telah disahkan karena masih banyak pasal-pasal yang bermasalah atau kontroversial

"Mendesak pemerintah memperbaiki atau menghapus pasal-pasal yang bermasalah atau kontroversial dalam KUHP," ujarnya.

Baca juga: Momentum Hari Guru: BEM SB Demo Kantor Gubernur Sumbar, Soroti Nasib Guru Honorer

Kemudian mendesak Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpu sebelum tanggal 6 Januari 2023.

"Mendesak pemerintah untuk mengawal tuntutan mahasiswa sampai selesai," ujarnya. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved