Demo di DPRD Sumbar
Temui Massa Aksi Tolak KUHP Lewat Video Call, Ketua DPRD Sumbar Janji Bertemu 2 Hari Lagi
Ini diungkapkan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat video call bersama perwakilan massa aksi tolak pasal bermasalah KUHP.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) berjanji akan mendengarkan tuntutan masa aksi dari Badan Aksi Mahasiswa (BEM) Se Sumbar dua hari lagi, pada Kamis (22/12/2022)
Ini diungkapkan Ketua DPRD Sumbar Supardi saat video call bersama perwakilan massa aksi tolak pasal bermasalah KUHP.
Selaku perwakilan masa aksi, Presma UPI YPTK Qhoilb Ajib mengatakan anggota DPRD Sumbar sedang ada agenda kedewanan berupa kunjungan kerja atau kunker.
Sementara Ketua DPRD Sumbar Supardi sedang berada di Payakumbuh sehingga tidak bisa bertemu dan mendengarkan tuntutan masa aksi BEM SB.
"Tadi kami dijanjikan akan bertemu anggota DPRD dan juga anggota DPRD pada hari Kamis, untuk audiensi pukul sebelasa siang," ujar Qhoilb Ajib usai aksi.
Baca juga: Gagal Temui Gubernur Sumbar Saat Demo Hari Ini, Perwakilan Pemprov Ajak BEM SB Pertemuan Ulang
Jika janji anggota dewan tersebut tidak ditepati, Qhoilb Ajib mengatakan, BEM Se Sumbar akan menggelar aksi dengan masa yang lebih besar.
Ia menambahkan, gerakan aksi ini bukan hanya atas nama BEM Se Sumbar saja melainkan mengataskan nama rakyat yang menolak pasal bermasalah pada KUHP.
"Kita menuntut empat poin, pertama mendesak pemerintah mencabut kembali KUHP yang telah disahkan karena masih banyak pasal-pasal yang bermasalah atau kontroversial," ujarnya.
Kedua, mendesak pemerintah memperbaiki atau menghapus pasal-pasal yang bermasalah atau kontroversial dalam KUHP.
Kemudian mendesak Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpu sebelum tanggal 6 Januari 2023
Baca juga: BEM SB Demo Suarakan Nasib Guru Honorer, Kepala Disdik Sumbar: Sudah Jadi Perhatian Pemprov
"Mendesak pemerintah untuk mengawal tuntutan mahasiswa sampai selesai," ujarnya. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)
Sebelumnya diberitakan, massa aksi dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se Sumatera Barat (Sumbar) yang menolak RKUHP menyegel kantor DPRD Sumbar dengan berbagai spanduk, Selasa (20/12/2022).
Spanduk yang dipasang ini tampak bertuliskan: RKUHP: Rancangan Kejayaan untuk hidup pengusaha, Entah apa yang merasukimu mengesahkan RKUHP.
Penyegelan kantor DPRD Sumbar ini dilakukan sebagai bentuk protes masa aksi sebab tidak bisa ketua maupun anggota DPRD Sumbar.
Masa aksi hanya ditemui perwakilan DPRD Padang dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar Raflis
Pada kesempatan tersebut, Raflis mengatakan, saat ini pimpinan dan anggota DPRD Sumbar sedang tidak berada di tempat karena ada kegiatan, kunjungan kerja ke luar daerah.
Baca juga: BEM Se Sumbar Gelar Aksi Tolak RKUHP di Depan Kantor DPRD Sumbar, Akses Jalan S Parman Ditutup
Raflis berjanji akan menyampaikan tuntutan masa aksi pada pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, serta dilanjutkan pada berbagai lembaga berkompeten di tingkat pusat.
"Saya diminta pimpinan untuk menerima adik-adik, serta menampung semua aspirasi berkaitan dengan aksi hari ini, untuk selanjutnya akan kita sampaikan pada pimpinan dan anggota DPRD Sumbar,” terang Raflis.
Saat aksi, perwakilan mahasiswa juga sempat vidio call dengan ketua DPRD Sumbar Supardi.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se Sumatera Barat (Sumbar) mengelar aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Selasa (20/12/2022) di Jalan S Parman, Ulak Karang Padang.
Massa aksi tampak memasang spanduk di pagar gedung DPRD Sumbar dengan berbagai tulisan.
Baca juga: Gagal Temui Gubernur Sumbar Saat Demo Hari Ini, Perwakilan Pemprov Ajak BEM SB Pertemuan Ulang
Di antaranya Tola RKUHP bermasalah, kuliah di jalan sebelum suara dipenjara, RKUHP anti demokrasi.
Akses jalan dilokasi aksi persisnya di jalan S Parman menuju ke Ulak Karang, Kota Padang juga tampak ditutup oleh kepolisian.
Koordinator lapangan Rahmadhani mengatakan aksi diikuti sekitar dua ratusan mahasiswa dari delapan perguruan tinggi se Sumbar.
Adapun tuntutan masa aksi, kata Rahmadhani mendesak pemerintah mencabut kembali KUHP yang telah disahkan karena masih banyak pasal-pasal yang bermasalah atau kontroversial
"Mendesak pemerintah memperbaiki atau menghapus pasal-pasal yang bermasalah atau kontroversial dalam KUHP," ujarnya.
Baca juga: Momentum Hari Guru: BEM SB Demo Kantor Gubernur Sumbar, Soroti Nasib Guru Honorer
Kemudian mendesak Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpu sebelum tanggal 6 Januari 2023.
"Mendesak pemerintah untuk mengawal tuntutan mahasiswa sampai selesai," ujarnya. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati