UMP Sumbar
Tak Tetapkan UMK Sendiri, Kabupaten/kota di Sumbar Ikuti UMP Sumbar 2023, Nominalnya Rp2,7 Juta
Sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) sendiri untuk 2023. Rata-rata daerah itu men
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) sendiri untuk 2023.
Rata-rata daerah itu mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru saja ditetapkan pada Jumat (25/11/2022) lalu.
Adapun kenaikan UMP Sumbar 2023 mendekati angka 10 persen, yaitu persisnya 9,15 persen yang setara dengan Rp229.937, atau menjadi Rp2.742.576.
Kenaikan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022, yang ditandatangani langsung oleh Mahyeldi Ansharullah.
Keputusan itu pun mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Baca juga: Pengamat Nilai Angka UMP Sumbar 2023 Masih Wajar: Buruh Pasti Mau Tinggi, Pengusaha Mau Rendah
"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persen dari Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023," ujar Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga Kadis Nakertrans Nizam Ul Muluk, Senin (28/11/2022).
Adapun beberapa kabupaten atau kota di Sumbar yang mengikuti UMP yaitu, Kota Pariaman, Sawahlunto, Padang, dan Kota Bukittinggi.
Kemudian, Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Dharmasraya, Solok Selatan, Agam, Mentawai, 50 Kota, Sijunjung, Solok, dan Kabupaten Pasaman Barat.
UMK Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat lebih tinggi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nizam Ul Muluk mengatakan, setiap Daerah Tingkat 2 punya otonomi untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing.
Nizam menjelaskan, kabupaten/kota berhak menentukan nilai UMK, karena mestinya di masing-masing daerah ada Dewan Pengupahan.
Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik Hampir 10 Persen, Daftar Upah Minimum Provinsi Pulau Sumatera dan Jawa
"Semestinya dewan pengupahan di kabupaten/ kota dapat segera menentukan besaran nilai UMK dan mengajukannya ke bupati/ wali kota, jika besarannya lebih dari UMP maka UMK bisa ditetapkan oleh gubernur," ujar Nizam kepada TribunPadang.com, Jumat (2/12/2022).
Ia menjelaskan, upah minimum provinsi (UMP) berlaku untuk pekerja yang bekerja untuk perusahaan kurang dari satu tahun.
Jika bekerja lebih dari satu tahun atau menjadi pekerja tetap, maka UMP bukan dasar, melainkan merujuk kepada struktur skala upah.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejumlah daerah di Sumbar semestinya dapat menetapkan UMK yang melebihi nilai UMP Sumbar.
Daerah-daerah tersebut ialah Dharmasraya, Solok Selatan, serta Pasaman Barat.
Baca juga: UMK Dharmasraya 2023 Juga Ikuti UMP Sumbar 2023, Pemkab Usahakan Bagi Pekerja Semua Perusahaan
"Logikanya harus di atas UMP Sumbar, karena banyak perusahaan-perusahaan perkebunan besar di sana," kata dia.
Lebih lanjut ujarnya, pemprov atau dinas tenaga kerja di provinsi tidak bisa menekan daerah dalam penetapan UMK, karena kewenangannya berada di daerah.
"Provinsi tidak bisa menekan kabupaten/ kota karena juga berkaitan dengan hubungan industrial yang otonominya berada di daerah masing-masing, kecuali pengawasan ketenagakerjaan, seluruhnya wewenang provinsi," tambah dia.
Sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan UMK apabila bupati/ wali kota merekomendasikan nilai UMK yang besarannya melebihi upah minimum provinsi (UMP).
Sementara, jika hasil penghitungan UMK di daerah melebihi besaran UMP, maka bupati/ wali kota dapat merekomendasikan nilai UMK untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur.
Baca juga: UMK Pasaman Barat 2023 Ikuti UMP Sumbar 2023, Disnaker Pastikan Pengawasan
Nizam mengatakan, selambat-lambatnya UMK dapat ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Di samping itu, penetapan UMK setiap kabupaten/ kota mesti diumumkan.
Adapun sesuai UMP dan UMK akan mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
Cara menghitung UMP Sumbar
Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2023 akan dirapatkan Selasa (22/11/2022) nanti.
Penentuan besaran nilai UMP Sumbar 2023 ini akan diulas dalam rapat dewan pengupah yang beranggotakan Pemprov Sumbar, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pakar perguruan tinggi di Sumatera Barat.
Baca juga: Ikut Keputusan Pemprov, UMK Kabupaten Solok 2023 Sama dengan UMP Sumbar 2023
Berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2023 masih dinanti banyak pekerja.
Nilai UMP Sumbar 2023 ini akan menjadi penentu besaran upah minimal yang akan diterima para buruh atau pekerja.
Dewan Pengupah Sumatera Barat (Sumbar) akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2023 pada rapat dewan pengupah.
Rapat dewan pengupah yang beranggotakan Pemprov Sumbar, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pakar perguruan tinggi di Sumatera Barat ini akan digelar Selasa (22/11/2022) nanti.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pengupah Sumbar Nizam UI Muluk, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Berapa UMP Sumatera Barat 2023? Dewan Pengupah Sumbar Bakal Rapat Nilai UMP 22 November 2023
"Rapat dewan pengupah akan digelar Selasa, 22 November 2022," ujarnya.
Ia menjelaskan, penghitungan UMP tahun 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (TribunPadang.com/Fuadi Zikri)