UMP Sumbar

Tak Tetapkan UMK Sendiri, Kabupaten/kota di Sumbar Ikuti UMP Sumbar 2023, Nominalnya Rp2,7 Juta

Sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) sendiri untuk 2023. Rata-rata daerah itu men

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) sendiri untuk 2023. 

Daerah-daerah tersebut ialah Dharmasraya, Solok Selatan, serta Pasaman Barat.

Baca juga: UMK Dharmasraya 2023 Juga Ikuti UMP Sumbar 2023, Pemkab Usahakan Bagi Pekerja Semua Perusahaan

"Logikanya harus di atas UMP Sumbar, karena banyak perusahaan-perusahaan perkebunan besar di sana," kata dia.

Lebih lanjut ujarnya, pemprov atau dinas tenaga kerja di provinsi tidak bisa menekan daerah dalam penetapan UMK, karena kewenangannya berada di daerah.

"Provinsi tidak bisa menekan kabupaten/ kota karena juga berkaitan dengan hubungan industrial yang otonominya berada di daerah masing-masing, kecuali pengawasan ketenagakerjaan, seluruhnya wewenang provinsi," tambah dia.

Sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023, Gubernur dapat menetapkan UMK apabila bupati/ wali kota merekomendasikan nilai UMK yang besarannya melebihi upah minimum provinsi (UMP).

Sementara, jika hasil penghitungan UMK di daerah melebihi besaran UMP, maka bupati/ wali kota dapat merekomendasikan nilai UMK untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur.

Baca juga: UMK Pasaman Barat 2023 Ikuti UMP Sumbar 2023, Disnaker Pastikan Pengawasan

Nizam mengatakan, selambat-lambatnya UMK dapat ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.

Di samping itu, penetapan UMK setiap kabupaten/ kota mesti diumumkan.

Adapun sesuai UMP dan UMK akan mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

Cara menghitung UMP Sumbar 

Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2023 akan dirapatkan Selasa (22/11/2022) nanti. 

Penentuan besaran nilai UMP Sumbar 2023 ini akan diulas dalam rapat dewan pengupah yang beranggotakan Pemprov Sumbar, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pakar perguruan tinggi di Sumatera Barat.

Baca juga: Ikut Keputusan Pemprov, UMK Kabupaten Solok 2023 Sama dengan UMP Sumbar 2023

Berapa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2023 masih dinanti banyak pekerja. 

Nilai UMP Sumbar 2023 ini akan menjadi penentu besaran upah minimal yang akan diterima para buruh atau pekerja. 

Dewan Pengupah Sumatera Barat (Sumbar) akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2023 pada rapat dewan pengupah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved