UMP Sumbar
Tak Tetapkan UMK Sendiri, Kabupaten/kota di Sumbar Ikuti UMP Sumbar 2023, Nominalnya Rp2,7 Juta
Sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) sendiri untuk 2023. Rata-rata daerah itu men
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) sendiri untuk 2023.
Rapat dewan pengupah yang beranggotakan Pemprov Sumbar, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau buruh dan pakar perguruan tinggi di Sumatera Barat ini akan digelar Selasa (22/11/2022) nanti.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pengupah Sumbar Nizam UI Muluk, saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Berapa UMP Sumatera Barat 2023? Dewan Pengupah Sumbar Bakal Rapat Nilai UMP 22 November 2023
"Rapat dewan pengupah akan digelar Selasa, 22 November 2022," ujarnya.
Ia menjelaskan, penghitungan UMP tahun 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. (TribunPadang.com/Fuadi Zikri)
Berita Terkait