PHK Karyawan AQUA
Harapan Korban PHK Pabrik AQUA Solok: Ingin Kembali Kerja, Tak Bermaksud Jatuhkan Perusahaan
Alex Chaniago kini hanya bisa menunggu kepastian akan nasib pekerjaannya. Ia berharap bisa diperkerjakan kembali.
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM,SOLOK - PT. Tirta Investama atau pabrik AQUA Solok melakukan pemutusan hak kerja (PHK) 101 karyawan.
PHK dilakukan oleh perusahaan milik Danone itu dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2022 setelah karyawan melakukan aksi mogok kerja menuntut upah lembur.
Kisruh antara manajemen PT. Tirta Investama dengan 101 pekerja yang di-PHK ini rencananya akan dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) minngu ini.
Salah seorang karyawan korban PHK Pabrik AQUA Solok, Alex Chaniago mengaku tidak menyangka perusahaan tempatnya menggantungkan hidup selama hampir 10 tahun, menjatuhkan PHK sepihak.
Alex adalah tulang punggung keluarganya. Selama ini ia menafkahi tiga anak, isteri dan ibunya yang sudah renta.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Soal PHK Karyawan Pabrik AQUA Solok: Perusahaan Harus Punya Alasan Logis
Anak bungsu Alex, baru saja lahir bulan lalu. Sedangkan ibunya sudah tua dan menderita stroke.
Warga Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus ini mengatakan, selain memenuhi kebutuhan rumah tangga, ia harus mengeluarkan biaya pempers bagi sang ibu yang tak bisa lagi berjalan.
Kini Alex tidak punya lagi pemasukan tetap. Sejak di-PHK pada pertengahan Oktober lalu, ia kalang kabut memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Kadang terpaksa harus meminjam dan berutang," katanya.
Pria 34 tahun ini khawatir akan kesulitan mencari kerja tetap di usianya yang kian bertambah.
Baca juga: Karyawan Korban PHK Pabrik AQUA Solok Tetap Datang Walau Sampai Gerbang, Gelar Zikir dan Doa Bersama
"Kondisinya anjlok sekali, di usia yang sudah seperti sekarang, ke mana mau diarahkan," kata Alex.
Alex menceritakan, apa yang dituntut oleh pekerja sebenarnya tidak punya maksud untuk menjatuhkan perusahaan.
Ia mengatakan, sepanjang periode 2013 hingga 2016, PT. Tirta Investama selalu membayar upah lembur selama tiga jam pada hari terpendek, yakni di hari sabtu selama tiga jam.
"Tapi sejak 2016 sampai 2022 ini yang dibayarkan dari upah lembur di hari terpendek hanya dua jam," kata Alex.
Alex kini hanya bisa menunggu kepastian akan nasib pekerjaannya. Ia berharap bisa diperkerjakan kembali.
Baca juga: Curhat Korban PHK Pabrik AQUA Solok, Terpaksa Berutang dan Pinjam Uang Nafkahi Keluarga Usai Dipecat
"Anak saya ada tiga, ada orang tua yang harus dirawat, belum lagi angsuran rumah. Inilah yang harus saya pikirkan," katanya.
"Saya mencintai pekerjaan saya dan kami para pekerja telah lama bersama-sama dalam memajukan perusahaan AQUA di Solok ini. Semoga saya bisa bekerja kembali," katanya.
Satu-satunya sumber pemasukan keluarga Alex adalah usaha jahitan milik isterinya. Tapi pemasukan dari menjahit tidak menentu.
"Kadang ada pemasukan, terkadang tidak ada sama sekali," kata Alex.
Gusmardiana, 31 tahun, juga mengalami nasib serupa. Suaminya tidak punya pekerjaan tetap dan selama ini perekonomian keluarganya bersumber dari upah sebagai pekerja di pabrik AQUA Solok.
Baca juga: Soal PHK 101 Karyawan, Gubernur Sumbar Perintah Disnakertrans Panggil Manajemen Pabrik AQUA Solok
"Saya menanggung biaya sekolah adik saya yang bulan depan akan praktik lapangan ke Bogor, darimana lagi biayanya," katanya.
Gumardiana adalah salah satu pekerja perempuan terdampak PHK.
"Kami berharap semoga dipekerjakan kembali dan bisa memiliki pemasukan tetap," ujarnya.
Alex dan Gusmardiana adalah dua dari 101 pekerja di pabrik AQUA Solok yang di-PHK karena dinilai mangkir oleh perusahaan selama melakukan aksi mogok.
Aksi mogok tersebut awalnya bertujuan untuk menuntut perusahaan membayarkan upah lembur satu jam di hari kerja terpendek.
Baca juga: Soal PHK 101 Karyawan, Gubernur Sumbar Perintah Disnakertrans Panggil Manajemen Pabrik AQUA Solok
Aksi mogok kerja tersebut mulanya direncanakan berlangsung pada 10-22 Oktober 2022. Namun pada 19 Oktober, manajemen perusahaan mengeluarkan surat PHK terhadap 101 pekerja.
Diketahui, kisruh antara manajemen PT. Tirta Investama dengan 101 pekerja yang di-PHK ini rencananya akan dibahas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) minngu ini.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja AQUA Grup Solok Fuad Zaki mengatakan, dirinya diundang oleh Kemnaker untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar atas 101 pekerja yang di-PHK.
"Saya akan hadir, acaranya Kamis depan di Jakarta dan dihadiri oleh manajemen (AQUA) pusat," katanya, Minggu (13/11/2022).
Zaki mengatakan, terlibatnya Kemnaker dalam perselisihan antara pekerja dan manajemen AQUA Grup karena PHK massal tidak hanya terjadi di pabrik AQUA Solok.
Baca juga: Alasan Kemnaker Turun Tangan Selesaikan Kisruh PHK 101 Karyawan Pabrik AQUA Solok
"Kasus yang sama juga terjadi di pabrik AQUA Langkat, nanti juga akan hadir serikat pabrik Langkat dan pihak terkait," kata Zaki.
Ia berharap, dengan terlibatnya Kemnaker dalam persoalan tersebut bisa memberi jalan keluar bagi pekerja yang di-PHK.
Semoga kami bisa bekerja kembali dan menerima hak yang kami upayakan," katanya.
Sebelumnya, upaya mencari jalan keluar atas perselisihan manajemen dan pekerja yang berujung PHK tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Solok.
Namun, kata Zaki, sampai saat ini pihak perusahaan masih tetap dengan sikapnya, yang menilai pekerja yang melakukan mogok telah mangkir selama tujuh hari berturut-turut.
Baca juga: Total 101 Kena PHK, Pabrik AQUA Solok Hanya Mau Terima Kembali 66 Pekerja
Adapun upaya mogok tersebut, kata Zaki, adalah hak pekerja yang diatur dalam undang-undang.
"Kami melakukan aksi mogok karena gagal runding lewat mekanisme bipartit sebanyak dua kali, mogok ini sah sesuai regulasi yang ada," ujarnya.
Zaki berharap 101 pekerja AQUA Solok bisa kembali bekerja.
Sebab, rata-rata dari pekerja menggantungkan pendapatan utama mereka sebagai buruh pabrik.