PPKM Sumbar

Sumbar Mulai Terapkan PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkap yang Diterapkan

Dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, 19 kabupaten/ kota di Sumbar mesti menerapkan PPKM level I.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Dok. Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. 

Serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Gym dan Ruang pertemuan

Baca juga: Kota Padang Masih PPKM Level 3, Barlius : Kami Sudah Berusaha Maksimal

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen

Penyediaan makanan dalam kegiatan tersebut juga diizinkan dengan hidangan prasmanan.

4. Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan dapat beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

5. Pasar Tradisional, Supermarket, Hypermarket

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Luar Jawa-Bali 15-28 Maret 2022, Sudah tak Ada Level 4

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

6. Pedagang Kaki Lima hingga Barbershop

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 14 Maret 2022, 16 Daerah di Sumbar Kini Level 3

Deretan pedagang tersebut diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

7. Warung Makan dan Restoran

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved