PPKM Sumbar
Sumbar Mulai Terapkan PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkap yang Diterapkan
Dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, 19 kabupaten/ kota di Sumbar mesti menerapkan PPKM level I.
TRIBUNPADANG.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan sejumlah daerah di Indonesia untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I, termasuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, 19 kabupaten/ kota di Sumbar mesti menerapkan PPKM level I.
Berikut aturan PPKM Level 1 yang kembali diberlakukan pemerintah untuk wilayah Jawa-Bali.
Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 8 hingga 21 November 2022.
Perpanjangan PPKM Level 1 ini diterapkan atas dasar adanya peningkatan penyebaran Covid-19 varian XBB.
Baca juga: Mendagri Tetapkan Sumbar PPKM Level I, Masyakarakat Diminta Kembali Taat Prokes
Aturan terkait PPKM level 1 Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022
Dalam Inmendagri tersebut, terdapat sejumlah aturan PPKM Level 1 yang berlaku untuk kegiatan belajar mengajar hingga restoran dan pusat perbelanjaan.
Berikut sejumlah aturan yang diterapkan pada PPKM Level 1 Jawa Bali, menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022:
Baca juga: Sumatera Barat Ditetapkan PPKM Level 1, Covid-19 Meningkat?
Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
PTM terbatas adalah pembelajaran tatap muka yang dilakukan di sekolah dengan batasan-batasan tertentu seperti jumlah siswa dan guru, dan juga lama belajar di sekolah.
Baca juga: POPULER PADANG: Solar Langka, Puluhan Oknum Pelajar Terjaring Razia, dan PPKM Level 3
2. Kegiatan Bekerja dan Operasional Kantor
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Khusus untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, pekerja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.