PPKM Sumbar
Sumbar Mulai Terapkan PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkap yang Diterapkan
Dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, 19 kabupaten/ kota di Sumbar mesti menerapkan PPKM level I.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
Baca juga: 30 Orang tak Bermasker, Terjaring Operasi Yustisi, Pemko Padang Panjang Tak Ingin, Level PPKM Naik
- Dengan kapasitas maksimal 100 persen;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bias divaksin karena alasan kesehatan.
Sedangkan restoran/rumah makan/kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat;
Baca juga: Mendagri Buka MTQ Nasional Korpri VI di Sumbar, PLN Sukses Alirkan Listrik Andal tanpa Kedip
- Dengan kapasitas maksimal 100 persen
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
8. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Rakor Bersama Mendagri, Pj Walikota Ajak Jajaran Segera Jalankan Program yang Telah Disusun
- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib di dampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (duabelas) tahun yang masuk;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai;