PPKM Sumbar

Sumbar Mulai Terapkan PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkap yang Diterapkan

Dalam Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, 19 kabupaten/ kota di Sumbar mesti menerapkan PPKM level I.

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
Dok. Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. 

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

Baca juga: 30 Orang tak Bermasker, Terjaring Operasi Yustisi, Pemko Padang Panjang Tak Ingin, Level PPKM Naik

- Dengan kapasitas maksimal 100 persen;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bias divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan restoran/rumah makan/kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat;

Baca juga: Mendagri Buka MTQ Nasional Korpri VI di Sumbar, PLN Sukses Alirkan Listrik Andal tanpa Kedip

- Dengan kapasitas maksimal 100 persen

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

8. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Rakor Bersama Mendagri, Pj Walikota Ajak Jajaran Segera Jalankan Program yang Telah Disusun

- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib di dampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (duabelas) tahun yang masuk;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved