PHK Karyawan AQUA
Kronologi PHK 101 Buruh Pabrik AQUA Solok, Berawal Protes Upah Lembur yang Tak Dibayar Sejak 2016
Permasalahan utamanya adalah upah lembur di hari terpendek yang tidak dibayarkan sejak 2016
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
Fuad menuntut agar PHK secara sepihak oleh perusahaan dicabut.
Baca juga: Curi Motor Pekerja Pabrik, Dua Buruh Harian Lepas Diringkus Polresta Padang dan Telah Jadi Tersangka
"Kami juga sudah menyiapkan penyelesaian lewat pengadilan hubungan industrial seandainya tidak ada penyelesaiannya," kata Fuad
Melalui keterangan tertulis, Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo mengatakan, PHK terhadap pekerja itu diberikan karena aksi mogok kerja tidak sah.
"Manajemen menganggap mogok kerja ini tidak sah karena proses diskusi masih berlanjut," katanya.
Endro mengatakan perusahaan sudah meminta pekerja yang mogok untuk kembali masuk dan bekerja.
"Sudah dilakukan pemanggilan secara layak dua kali dalam rentang waktu tujuh hari dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri," katanya.
Baca juga: Semen Padang Serahkan Dokumen Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo ke Disdikbud Kota Padang
Endro mengatakan, 101 pekerja tersebut tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober lalu.
