PHK Karyawan AQUA
Kronologi PHK 101 Buruh Pabrik AQUA Solok, Berawal Protes Upah Lembur yang Tak Dibayar Sejak 2016
Permasalahan utamanya adalah upah lembur di hari terpendek yang tidak dibayarkan sejak 2016
Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Sebanyak 101 buruh PT. Tirta Investama atau AQUA Solok dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
Diketahui, 101 buruh PT. Tirta Investama atau AQUA Solok berdemonstrasi di depan kantor Wali Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (31/10/2022).
Ketua Pengurus Pusat Serikat Pekerja Aqua Grup, Zulkarnain menjelaskan, 101 buruh tersebut awalnya melakukan aksi mogok kerja sebagai protes atas upah lembur yang tidak dibayar perusahaan.
"Permasalahan utamanya adalah upah lembur di hari terpendek yang tidak dibayarkan sejak 2016," katanya kepada Tribunpadang.com, Senin (31/10/2022).
Zulkarnain mengatakan, aksi mogok sudah dilakukan selama 20 hari sejak 10 Oktober dan berakhir pada 30 Oktober.
Baca juga: POPULER SUMBAR: Buruh Pabrik AQUA Solok Demosntrasi dan Pura-pura Lapor Penemuan Bayi di Pariaman
Namun, di tengah mogok kerja tersebut, pada 19 Oktober, perusahaan air mineral itu menjatuhkan PHK terhadap 101 pekerjanya.
"Aksi mogok ini sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan," katanya.
Dia mengatakan, sebelum melakukan mogok kerja, buruh dan manajemen perusahaan sudah berdialog sebanyak dua kali pada September lalu.
"Pekerja sudah berdialog tapi tidak ada titik temu dan kemudian melakukan bipartit sesuai dengan mekanisme Undang-Undang no 2/2002 tentang penyelesaian hubungan industrial," kata Zulkarnain.
Zulkarnain mengatakan, perusahaan menilai mogok kerja itu tidak sah dan pekerja diklaim telah mangkir dari pekerjaannya.
"Syarat-syarat mogok sudah terpenuhi, yaitu terjadi gagal berunding antara kedua belah pihak yang tertuang di dalam risalah bipartit dan masuk dalam kesimpulan risalah," katanya.
Baca juga: Pabrik AQUA Solok Klaim Bisnis Terdampak Pandemi Covid-19, tapi Masih Stabil
Ia melanjutkan, risalah itu juga ditandatangani oleh kedua belah pihak. Serikat pekerja juga telah menempuh mekanisme mogok kerja sesuai ketentuan regulasi.
"Pemberitahuan untuk mogok kerja kami sampaikan pada kepolisian, perusahaan dan Disnaker sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan," ujarnya.
Ketua Serikat Pekerja Aqua Solo Fuad Zakki menambahkan, selama aksi mogok, para pekerja tetap datang ke pabrik dan mengisi kehadiran.
"Setiap hari kita fingerprint dan perusahaan tidak boleh melanggar hak-hak buruh selama mogok kerja berlangsung," katanya.