PHK Karyawan AQUA

Kronologi PHK 101 Buruh Pabrik AQUA Solok, Berawal Protes Upah Lembur yang Tak Dibayar Sejak 2016

Permasalahan utamanya adalah upah lembur di hari terpendek yang tidak dibayarkan sejak 2016

Penulis: Nandito Putra | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Nandito Putra
Lebih dari 100 buruh PT. Tirta Investama atau AQUA Solok berdemonstrasi di depan kantor Wali Nagari Batang Barus, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (31/10/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Sebanyak 101 buruh PT. Tirta Investama atau AQUA Solok dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Diketahui, 101 buruh PT. Tirta Investama atau AQUA Solok berdemonstrasi di depan kantor Wali Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (31/10/2022).

Ketua Pengurus Pusat Serikat Pekerja Aqua Grup, Zulkarnain menjelaskan, 101 buruh tersebut awalnya melakukan aksi mogok kerja sebagai protes atas upah lembur yang tidak dibayar perusahaan.

"Permasalahan utamanya adalah upah lembur di hari terpendek yang tidak dibayarkan sejak 2016," katanya kepada Tribunpadang.com, Senin (31/10/2022).

Zulkarnain mengatakan, aksi mogok sudah dilakukan selama 20 hari sejak 10 Oktober dan berakhir pada 30 Oktober.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Buruh Pabrik AQUA Solok Demosntrasi dan Pura-pura Lapor Penemuan Bayi di Pariaman

Namun, di tengah mogok kerja tersebut, pada 19 Oktober, perusahaan air mineral itu menjatuhkan PHK terhadap 101 pekerjanya.

"Aksi mogok ini sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan," katanya.

Dia mengatakan, sebelum melakukan mogok kerja, buruh dan manajemen perusahaan sudah berdialog sebanyak dua kali pada September lalu.

"Pekerja sudah berdialog tapi tidak ada titik temu dan kemudian melakukan bipartit sesuai dengan mekanisme Undang-Undang no 2/2002 tentang penyelesaian hubungan industrial," kata Zulkarnain.

Zulkarnain mengatakan, perusahaan menilai mogok kerja itu tidak sah dan pekerja diklaim telah mangkir dari pekerjaannya.

"Syarat-syarat mogok sudah terpenuhi, yaitu terjadi gagal berunding antara kedua belah pihak yang tertuang di dalam risalah bipartit dan masuk dalam kesimpulan risalah," katanya.

Baca juga: Pabrik AQUA Solok Klaim Bisnis Terdampak Pandemi Covid-19, tapi Masih Stabil

Ia melanjutkan, risalah itu juga ditandatangani oleh kedua belah pihak. Serikat pekerja juga telah menempuh mekanisme mogok kerja sesuai ketentuan regulasi.

"Pemberitahuan untuk mogok kerja kami sampaikan pada kepolisian, perusahaan dan Disnaker sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan," ujarnya.

Ketua Serikat Pekerja Aqua Solo Fuad Zakki menambahkan, selama aksi mogok, para pekerja tetap datang ke pabrik dan mengisi kehadiran.

"Setiap hari kita fingerprint dan perusahaan tidak boleh melanggar hak-hak buruh selama mogok kerja berlangsung," katanya.

Fuad menuntut agar PHK secara sepihak oleh perusahaan dicabut.

Baca juga: Curi Motor Pekerja Pabrik, Dua Buruh Harian Lepas Diringkus Polresta Padang dan Telah Jadi Tersangka

"Kami juga sudah menyiapkan penyelesaian lewat pengadilan hubungan industrial seandainya tidak ada penyelesaiannya," kata Fuad

Melalui keterangan tertulis, Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo mengatakan, PHK terhadap pekerja itu diberikan karena aksi mogok kerja tidak sah.

"Manajemen menganggap mogok kerja ini tidak sah karena proses diskusi masih berlanjut," katanya.

Endro mengatakan perusahaan sudah meminta pekerja yang mogok untuk kembali masuk dan bekerja.

"Sudah dilakukan pemanggilan secara layak dua kali dalam rentang waktu tujuh hari dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri," katanya.

Baca juga: Semen Padang Serahkan Dokumen Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo ke Disdikbud Kota Padang

Endro mengatakan, 101 pekerja tersebut tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober lalu.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved