Demo di Kantor Gubernur Sumbar
Peringati Hari Masyarakat Adat Sedunia, AMB Minta Gubernur Respon UU Sumbar
Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (9/8/2022). Sebelum melakukan orasi, 50-an pe
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (9/8/2022).
Sebelum melakukan orasi, 50-an peserta aksi melakukan long march dari depan Kantor BPBD Provinsi Sumbar hingga ke depan kantor gubernur.
Pantauan TribunPadang.com, sejumlah peserta aksi tampak mengenakan pakaian adat Mentawai, secara bergantian mereka menyampaikan keresahannya.
Baca juga: Hanya Minta Karakteristik Mentawai Dicantumkan, AMB Desak DPR RI Revisi UU Provinsi Sumbar
Ketua Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) Yosafat Saumanuk dalam orasinya mengatakan, aliansi yang terdiri dari 11 organisasi dan lembaga menyoroti sejumlah hal penting pada momen peringatan hari masyarakat adat sedunia.
Yosafat mengatakan, aliansi menyampaikan permasalahan yang ada pada masyarakat adat Mentawai.
Baca juga: UU Provinsi Sumbar Munculkan Polemik, Mantan Bupati Mentawai: Kami Berada di Mana Ya?
Aliansi meminta pemerintah memperhatikan keberlangsungan hutan adat Mentawai, yang mana masih adanya izin persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan (PPKKNK), dan dinilai tidak adanya legalitas kepemilikan masyarakat adat.
Kemudian, kata dia, pihaknya meminta gubernur melalui kebijakannya memberikan pengakuan terhadap budaya masyarakat Mentawai agar masyarakat adat bisa mempertahankan dan menjaga budaya dan hutan adat Mentawai.
Baca juga: UU Sumbar Tuai Polemik, Guspardi Gaus: Semua Suku dan Agama Telah Diakomodir dalam Pasal 5 Huruf C
"Meminta juga respon gubernur Sumbar mengenai UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat yang dinilai tidak mengakomodir atau mengakui budaya Mentawai," ujar Yosafat.
Dikatakannya, hutan bagi masyarakat Mentawai adalah sumber kehidupan, dan saat ini terjadi kerusakan.
"Masyarakat Mentawai adalah bagian dari Sumbar. Kita adalah sama, sama-sama masyarakat yang menjadi bagian dari Sumbar," kata dia.
Baca juga: Kepala BKD Sumbar: CPNS yang Mengundurkan Diri Rata-rata Penempatan Kerja di Mentawai
AMB, kata dia, berharap Gubernur atau Wakil Gubernur Sumbar bersedia menemui pihaknya untuk berdialog perihal hutan di Mentawai dan UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang dinilai tidak mengakomodir kebudayaan Mentawai.
Ketua Forum Mahasiswa Mentawai (Formma), Heronimus Eko Pintalius Zebua menambahkan, Mentawai bukanlah penumpang di negeri ini, dan Mentawai adalah bagian dari Sumbar.
"Yang menjadi pertanyaan kami, ada apa dengan Provinsi Sumbar? ada apa dengan DPR RI? kenapa tidak mencantumkan Mentawai dalam UU tersebut?," ujar Heronimus.
Baca juga: Usai Demo, Para Mahasiswa di Bukittinggi Dapat Takjil dari Polisi
Padahal, kata dia, dalam kebudayaan Mentawai dan juga Minangkabau itu setara dan dalam tanda kutip sama-sama pribumi di Sumbar.
"Kami juga kecewa mengapa presiden menanda tangani UU Provinsi Sumbar, padahal partisipasi publik kurang dalam proses pembuatan UU itu," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Peringatan-Hari-Masyarakat-Adat-Sedunia-Pemuda-Mentawai-Minta-Gubernur-Sumbar-Respon-UU-Sumbar.jpg)