UU Provinsi Sumbar Munculkan Polemik, Mantan Bupati Mentawai: Kami Berada di Mana Ya?

Mantan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet turut merespons Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
TribunPadang.com/WahyuBahar
Mantan Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet (kanan) didampingi Ketua Forum Mahasiswa Mentawai (FORMMA) merespons polemik Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang diduga tidak mengakomodir karakteristik kebudayaan Mentawai, Senin (1/8/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Mantan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet turut merespons Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Ia menilai lewat Undang-Undang ini, khususnya di Pasal 5, seolah-olah Mentawai tidak ada di Sumbar, hingga memunculkan polemik.

Dikatakannya, polemik yang berujung tuntutan dari Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) itu dilandasi karena karakteristik Mentawai yang tidak terakomodir.

Baca juga: Hanya Minta Karakteristik Mentawai Dicantumkan, AMB Desak DPR RI Revisi UU Provinsi Sumbar

Baca juga: Soal Pasal 5 Ayat C UU Provinsi Sumbar, Feri Amsari: Bicara Karakteristik, Bukan Penerapan Hukum

Ia menegaskan bahwa AMB bukan mempersoalkan tentang ABS-SBK sebagai karakteristik masyarakat Sumbar yang diatur pada Pasal 5 ayat C.

"Seolah-olah karakteristik kebudayaan Mentawai putih aja, jadi kami minta keadilan, dan minta diakomodir," kata Yudas yang turut hadir dalam konferensi pers AMB, bertempat di Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Senin (1/8/2022).

"Begitu UU ini muncul, dan ditanda tangani presiden, kami berada di mana ya?," lanjut dia.

Ia kemudian mengatakan, Aliansi Masyarakat Mentawai (AMB) meminta agar pasal atau ayat pada pasal 5 ditambahkan dengan mencantumkan karakteristik Mentawai. 

"Budaya identik dengan manusia, jika dikerdilkan budaya Mentawai, itu artinya pengkerdilan terhadap manusianya," kata Yudas.

"Tidak ada manusia, tidak ada budaya, dan sebaliknya," tambah mantan Bupati Kepulauan Mentawai dua periode ini.

Kemudian ia menjelaskan, berangkat dari sejarah, Mentawai sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, artinya Mentawai sudah ada di Sumbar.

"Dalam arsip sejarah, Proklamator Bung Hatta sudah ke Mentawai dulunya, itu artinya pengakuan negara bahwa Mentawai sudah ada di Sumbar sejak dulu," katanya.

Untuk diketahui, Pasal 5 huruf C UU Nomor 17 tahun 2022 menjelaskan karakteristik masyarakat Provinsi Sumatera Barat yang berbunyi "Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat."

Kemudian pada lembar penjelasan, dituliskan bahwa pasal 5 ayat C itu berbunyi pelaksanaan nilai falsafah adat adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved