UU Sumbar Tuai Polemik, Guspardi Gaus: Semua Suku dan Agama Telah Diakomodir dalam Pasal 5 Huruf C
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan (Dapil) 2, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Guspardi Gaus
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan (Dapil) 2, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Guspardi Gaus merespon polemik yang akhir-akhir ini mencuat tentang Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25 Juli 2022 lalu.
UU itu menjadi sorotan, apalagi Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) menilai karakteristik kebudayaan Mentawai tidak diakomodir di UU tersebut.
Guspardi saat dikonfirmasi TribunPadang.com meminta semua pihak untuk benar-benar membaca dan memahami isi dari UU tersebut, termasuk Pasal 5 C.
Baca juga: UU Provinsi Sumbar Munculkan Polemik, Mantan Bupati Mentawai: Kami Berada di Mana Ya?
Pasal 5 huruf C UU Nomor 17 tahun 2022 menjelaskan karakteristik masyarakat Provinsi Sumatera Barat yang berbunyi "Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat."
"Jadi tolong dibaca baik-baik undang undang tersebut, terutama yang berkaitan dengan karakteristik Sumatera Barat," kata Guspardi kepada TribunPadang.com, Selasa (2/8/2022) malam.
Guspardi melanjutkan penduduk Sumbar mayoritas orang Minang, dalam UU tersebut ABS-SBK Adat Salingka Nagari mengungkapkan tentang kekhasan budaya lokal, karakteristik yang dimiliki oleh masyarakat Minang.
Baca juga: Hanya Minta Karakteristik Mentawai Dicantumkan, AMB Desak DPR RI Revisi UU Provinsi Sumbar
Sedangkan kata dia, etnis lain yang ada di Sumbar tetap diakomodir di Pasal 5 huruf C, yaitu pada potongan isi pasal yang berbunyi "serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat."
Hal itulah yang menurut Guspardi mengakomodir segala etnis/suku budaya yang ada di Sumbar, misalnya Mentawai, Jawa, Mandailing, dan lainnya.
"Sesudah kata serta.... itu sudah kepunyaan milik bersama warga masyarakat Sumbar, apakah budaya, agamanya yang kuat, kearifan lokal dan lain-lain," kata dia.
Baca juga: Soal Pasal 5 Ayat C UU Provinsi Sumbar, Feri Amsari: Bicara Karakteristik, Bukan Penerapan Hukum
Dikatakannya, kata "serta" dalam Pasal 5 C itu penting untuk dipahami sebagai kata sambung.
Ia menjabarkan lagi, pada kalimat setelah kata "serta" itu tidak dibunyikan bahwa itu milik Minangkabau saja, tetapi milik masyarakat Sumbar.
Kekayaan sejarah tak disebutkan sejarah Minang, artinya kekayaan sejarah masyarakat Sumbar.
Kemudian mengenai bahasa, menurut Guspardi tidak hanya bahasa Minang saja tetapi ada bahasa Minang, Mentawai, Batak, Jawa, Sunda, China.
"Kesenian, kan ndak disebut kesenian Minang. Desa adat/ nagari, itu kan menampung semuanya, di Minang-kan Nagari. Kita mengakomodir di Mentawai yang tidak mempergunakan istilah nagari." terang Guspardi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/anggota-komisi-ii-dpr-ri-guspardi-gaus-8-september-2021.jpg)