UU Sumbar Tuai Polemik, Guspardi Gaus: Semua Suku dan Agama Telah Diakomodir dalam Pasal 5 Huruf C

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan (Dapil) 2, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Guspardi Gaus

Tayang:
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Tribunnews.com
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus 

Selanjutnya mengenai ritual, upacara adat, situs budaya, mencakup semua yang ada di Sumbar dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

Lebih lanjut dikatakannya, UU Nomor 17 tahun 2022 ialah buah hasil pikirannya di Komisi II DPR RI.

Ia mengaku sebagai panitia kerja (Panja), tim perumus dan tim teknis.

"Saya ini dari Sumbar, asal dari kampung, domisili di Padang, saya tahu khazanah di Sumbar, yang terdiri dari berbagai suku dan agama," pungkas dia. (*)
 
 
 
 


Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved