UU Sumbar Tuai Polemik, Guspardi Gaus: Semua Suku dan Agama Telah Diakomodir dalam Pasal 5 Huruf C
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan (Dapil) 2, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Guspardi Gaus
Tayang:
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Selanjutnya mengenai ritual, upacara adat, situs budaya, mencakup semua yang ada di Sumbar dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
Lebih lanjut dikatakannya, UU Nomor 17 tahun 2022 ialah buah hasil pikirannya di Komisi II DPR RI.
Ia mengaku sebagai panitia kerja (Panja), tim perumus dan tim teknis.
"Saya ini dari Sumbar, asal dari kampung, domisili di Padang, saya tahu khazanah di Sumbar, yang terdiri dari berbagai suku dan agama," pungkas dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/anggota-komisi-ii-dpr-ri-guspardi-gaus-8-september-2021.jpg)