Polres Pariaman Amankan 3 Pria Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Polres Kota Pariaman amankan 3 pria penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Nagari Cimpago, Kecamatan Kampung Dalam, Padang Pariaman, Minggu
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Polres Kota Pariaman amankan 3 pria penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Nagari Cimpago, Kecamatan Kampung Dalam, Padang Pariaman, Minggu (29/5/2022).
Tiga tersangka ini berinisial RP (17), ZS (19) dan DA (23), ketiganya diamankan kata Kasat Satresnarkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal pukul 22.00 WIB.
"Benar kami sudah mengamankan 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja," terangnya, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Populer Padang: 3 Orang Diamankan Terkait Kepemilikan Narkoba, Satpol PP Ancam Tipiring-kan PKL
Baca juga: Polresta Padang Amankan 2 Perempuan dan 1 Laki-laki Terkait Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu
Ketiga diamankan saat sedang berada di halaman sebuah rumah di Nagari Cimpago, Kecamatan Kampung Dalam, Padang Pariaman, Minggu (29/5/2022).
Dalam pengamanan itu Polres Pariaman mengamankan barang bukti satu batang lintingan rokok merek sampoerna yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Lalu satu buah kertas nasi warna coklat yang diduga juga berisi narkotika jenis ganja, satu buah dompet, satu buah telepon lipat dan dua buah telepon android, serta 2 unit sepeda motor.
Baca juga: Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Narkoba, Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 Jiwa
Baca juga: Ibu Muda di Padang Video Viral di Media Sosial Konsumsi Narkoba Jenis Sabu, Lalu Diciduk Polisi
Baca juga: Seorang IRT Diciduk Polisi Akibat Videonya Viral Mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu di Media Sosial
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: 2 Lelaki di Pesisir Selatan Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Terima Laporan, Dugaan Transaksi Narkoba
Dalam berita sebelumnya dua orang perempuan dan satu laki-laki diamankan Polresta Padang pada Kamis (26/5/2022) dini hari.
Pelaku diketahui bernama Irwansyah panggilan Iwan (29) warga Jalan Air Camar, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Baca juga: POPULER PADANG: Kapan Car Free Day Kembali Digelar? Harga Minyak Goreng Kemasan Masih Tinggi
Baca juga: Kisah Inspiratif, Dyan Rintis Bisnis Coffee Shop di Kota Padang: Keisengan yang Membuahkan Hasil
Dua orang perempuan bernama Titian Putri panggilan Titin (42) warga Kecamatan Kuranji, dan Indira Adista panggilan Ira (23) Jalan Cendana Mata Air Tahap 6, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra, mengatakan pelaku diamankan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu.
Ia mengatakan, pelaku diamankan di pinggir Jalan Air Camar Rt 05/Rw 05, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Baca juga: Daftar Kloter Haji 2022 Embarkasi Padang, Tujuh Kloter Berangkat Gelombang Pertama 4-10 Juni 2022
Baca juga: Mobil BMKG Padang Pariaman Terbakar di Sijunjung, Heron Tarigan: 3 Staf Inspeksi Alat Pengukur Cuaca
"Awalnya kita dapat laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku Irwansyah untuk mencari informasi terkait pelaku serta keberadaannya," kata Kompol Al Indra.
Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan di pinggir Jalan Air Camar Rt 05/Rw 08, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.