Kota Padang

Oknum Kompol Terjerat Kasus Narkoba, Kabid Humas Polda: Ancaman Hukuman, Maksimal 20 Tahun Penjara

Hingga saat ini oknum anggota Polri berpangkat komisaris polisi (Kompol) yang terjerat dugaan kasus narkoba jenis sabu masih menjalani pemeriksaan.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, yang diamankan oleh Polresta Padang, Kamis (21/4/2022). 

Dilansir TribunPadang.com,  Polresta Padang menangkap  seorang oknum perwira Polri aktif berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (21/4/2022).

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang sekitar pukul 00.15 WIB.

Sebelumnya, terduga pelaku diamankan di satu tempat atau kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Sedangkan, penggeledahan dilakukan di dalam kamar 214 dalam sebuah hotel dalam wilayah Kota Padang.

Satu terduga oelaku yang merupakan anggota Polri aktif terlihat dihadirkan dengan memakai baju berwarna orange dengan tulisan 'Tahanan Polresta Padang'.

Baca juga: Kurir Sabu di Padang Diamankan saat di Komplek Perumahan, Tergiur Keuntungan Bisnis Narkoba

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, yang diamankan oleh Polresta Padang, Kamis (21/4/2022).
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, yang diamankan oleh Polresta Padang, Kamis (21/4/2022). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Baca juga: 2 Lelaki di Pesisir Selatan Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Terima Laporan, Dugaan Transaksi Narkoba

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stafanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Anggota Polri ini berpangkat Kompol dengan inisial BA (47) beralamat di Indarung, Kota Padang, Kota Padang sekaligus juga beralamat di ibu kota Provinsi Sumbar.

"(Terduga) Pelaku satu orang merupakan anggota Polri aktif berpangkat Kompol dan satu lagi pekerjaan swasta," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved