Kota Padang

Oknum Kompol Terjerat Kasus Narkoba, Kabid Humas Polda: Ancaman Hukuman, Maksimal 20 Tahun Penjara

Hingga saat ini oknum anggota Polri berpangkat komisaris polisi (Kompol) yang terjerat dugaan kasus narkoba jenis sabu masih menjalani pemeriksaan.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, yang diamankan oleh Polresta Padang, Kamis (21/4/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hingga saat ini oknum anggota Polri berpangkat komisaris polisi (Kompol) yang terjerat dugaan kasus narkoba jenis sabu masih menjalani pemeriksaan.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini kami masih dalam proses penyidikan dan meminta keterangan lebih lanjut terkait dari mana asal barang bukti diduga narkoba jenis sabu," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Kamis (21/4/2022).

Kapolresta berharap dapat mengungkap kasus ini sampai ke bandar dan memproses sesuai perintah Kapolda Sumbar.

"Jajaran Polresta Padang dibantu jajaran Polda Sumbar. Itu menambah keyakinan bagi kami, bahwa komitmen dari Bapak Kapolda tidak main-main untuk menindak anggota yang terlibat narkoba," kata Kombes Pol Imran Amir.

Dikatakannya akan diproses lanjut hingga ke persidangan nantinya.

Sampai sejauh ini lanjutnnya, peran masing-masing terduga pelaku pengedar atau hanya pemakai masih dalam penyelidikan.

"Pada saat kita amankan tadi malam, kondisinya masih sakau. Mudah-mudahan bisa kembali normal dan kita mintai keterangan lebih lanjut," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kata dia, sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap rekan lainnya dan masih difokuskan kepada inisial BA (49).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan inisial BA (49) merupakan anggota Polri yang masih aktif.

Dari tangan yang bersangkutan (BA), kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, ada barang bukti yang diamankan. Yakni 11 paket diduga narkoba jenis sabu, alat isap, dan dua unit HP.

"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Berhasil Dibekuk

Dilansir TribunPadang.com, Kronologi penangkapan oknum anggota Polri berpangkat Komisaris polisi atau Kompol sempat melarikan diri.

Namun, oknum Kompol BA akhirnya berhasil dibekuk lalu diamankan di Polresta Padang, Kamis (21/4/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved