Kota Padang

Oknum Kompol Terjerat Kasus Narkoba, Kabid Humas Polda: Ancaman Hukuman, Maksimal 20 Tahun Penjara

Hingga saat ini oknum anggota Polri berpangkat komisaris polisi (Kompol) yang terjerat dugaan kasus narkoba jenis sabu masih menjalani pemeriksaan.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, yang diamankan oleh Polresta Padang, Kamis (21/4/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hingga saat ini oknum anggota Polri berpangkat komisaris polisi (Kompol) yang terjerat dugaan kasus narkoba jenis sabu masih menjalani pemeriksaan.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini kami masih dalam proses penyidikan dan meminta keterangan lebih lanjut terkait dari mana asal barang bukti diduga narkoba jenis sabu," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Kamis (21/4/2022).

Kapolresta berharap dapat mengungkap kasus ini sampai ke bandar dan memproses sesuai perintah Kapolda Sumbar.

"Jajaran Polresta Padang dibantu jajaran Polda Sumbar. Itu menambah keyakinan bagi kami, bahwa komitmen dari Bapak Kapolda tidak main-main untuk menindak anggota yang terlibat narkoba," kata Kombes Pol Imran Amir.

Dikatakannya akan diproses lanjut hingga ke persidangan nantinya.

Sampai sejauh ini lanjutnnya, peran masing-masing terduga pelaku pengedar atau hanya pemakai masih dalam penyelidikan.

"Pada saat kita amankan tadi malam, kondisinya masih sakau. Mudah-mudahan bisa kembali normal dan kita mintai keterangan lebih lanjut," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kata dia, sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap rekan lainnya dan masih difokuskan kepada inisial BA (49).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan inisial BA (49) merupakan anggota Polri yang masih aktif.

Dari tangan yang bersangkutan (BA), kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, ada barang bukti yang diamankan. Yakni 11 paket diduga narkoba jenis sabu, alat isap, dan dua unit HP.

"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Berhasil Dibekuk

Dilansir TribunPadang.com, Kronologi penangkapan oknum anggota Polri berpangkat Komisaris polisi atau Kompol sempat melarikan diri.

Namun, oknum Kompol BA akhirnya berhasil dibekuk lalu diamankan di Polresta Padang, Kamis (21/4/2022).

Oknum anggota Polri ini berinisial BA (47) beralamat di Indarung, Kota Padang sera rekannya, inisial BS (47) yang beralamat kawasan Purus, Kota Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan kedua pelaku diamankan sekitar pukul 00.15 WIB dini hari.

Menurutnya, semula ada laporan masyarakat adanya empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua wanita dewasa diduga melakukan tindak pidana penyalahgunana narkotika.

"Kronologis singkat untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polresta Padang. Kejadiannya tadi malam (Kamis, 21/4/2022) sekitar pukul 00.15 WIB," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kata dia, awalnya didapatkan informasi adanya transaksi dan pesta narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh para terduga pelaku.

"Informasi ini terus dikembangkan oleh anggota di lapangan dan dilakukan penggerebekan dan penggeledahan," kata Kombes Pol Imran Amir.

Kombes Pol Imran Amir menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan di satu tempat di wilayah hukum sektor polisi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan di dalam kamar sebuah hotel di kawasan Kota Padang, Provinsi Sumbar.

"Untuk saat ini, masih ada pelaku dalam pengejaran kita. Dan, dua orang telah diamankan. Ditemukan barang bukti jenis sabu dan peralatannya di lokasi kejadian," kata kapolresta.

Pada awal dilakukan penggerebekan diamankan inisial BS (47) ditemukan dari tangannya 10 pajet sabu, seperangkat alat hisap sabu, dan dua unit HP.

Sedangkan, oknum anggota Polri berinsial BA (49) sempat melarikan diri dari kejaran tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.

"Setelah melarikan diri, anggota Polri ini mendatangi Mako Polresta Padang. Sampai di Mako Polresta Padang diamankan untuk dilakukan pengembangan," katanya.

Hal itu untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu di dalam kamar hotel. "Barang bukti ini telah diakui barang bukti itu adalah miliknya," ujarnya.

Pengembangan ini sudah dilakukan bersama dengan Subbidprovost Polda Sumbar dan ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu di bawah kulkas.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Oknum Kompol BA Versi Polisi: Sempat Melarikan Diri, Lalu Datangi Polresta

Seusai penangkapan, BA (47) oknum anggota Polri berpangkat Kompol yang sempat melarikan diri, kemudian yang bersangkutan berhasil dibekuk bersama seorang temannya, lalu diamankan di Polresta Padang, Kamis (21/4/2022).
Seusai penangkapan, BA (47) oknum anggota Polri berpangkat Kompol yang sempat melarikan diri, kemudian yang bersangkutan berhasil dibekuk bersama seorang temannya, lalu diamankan di Polresta Padang, Kamis (21/4/2022). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Humas Polda: Oknum Perwira Aktif

Dilansir TribunPadang.com,  Polresta Padang menangkap  seorang oknum perwira Polri aktif berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (21/4/2022).

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang sekitar pukul 00.15 WIB.

Sebelumnya, terduga pelaku diamankan di satu tempat atau kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Sedangkan, penggeledahan dilakukan di dalam kamar 214 dalam sebuah hotel dalam wilayah Kota Padang.

Satu terduga oelaku yang merupakan anggota Polri aktif terlihat dihadirkan dengan memakai baju berwarna orange dengan tulisan 'Tahanan Polresta Padang'.

Baca juga: Kurir Sabu di Padang Diamankan saat di Komplek Perumahan, Tergiur Keuntungan Bisnis Narkoba

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, yang diamankan oleh Polresta Padang, Kamis (21/4/2022).
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, yang diamankan oleh Polresta Padang, Kamis (21/4/2022). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Baca juga: 2 Lelaki di Pesisir Selatan Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Terima Laporan, Dugaan Transaksi Narkoba

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stafanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Anggota Polri ini berpangkat Kompol dengan inisial BA (47) beralamat di Indarung, Kota Padang, Kota Padang sekaligus juga beralamat di ibu kota Provinsi Sumbar.

"(Terduga) Pelaku satu orang merupakan anggota Polri aktif berpangkat Kompol dan satu lagi pekerjaan swasta," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved