Kurir Sabu di Padang Diamankan saat di Komplek Perumahan, Tergiur Keuntungan Bisnis Narkoba

OIFP (27) tinggal di Komplek Perumahan Villa Mega, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Seorang pria yang berperan menjadi kurir sabu diamankan Polsek Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat. 

Pelaku berinisial OIFP (27) diamankan setelah adanya informasi diduga sering melakukan transaksi zat terlarang jenis sabu.

Baca juga: 2 Lelaki di Pesisir Selatan Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Terima Laporan, Dugaan Transaksi Narkoba

Baca juga: Populer Padang: Suami Pukul Istri di Pinggir Jalan karena Cemburu, Kebakaran di Kelurahan Pisang

OIFP (27) tinggal di Komplek Perumahan Villa Mega, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi di kawasan tempat tinggalnya," kata Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Chairul Amri Nasution, Sabtu (16/4/2022).

Kata dia, penangkapan pelaku ini juga dalam rangka Operasi Tumpas Bandar 2022.

"Pelaku ini kita amankan pada Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di Komplek Villa Mega," kata Kompol Chairul Amri Nasution.

Baca juga: Seorang Istri di Padang Jadi Korban Pemukulan, Suami Ngaku Cemburu Lihat Korban Bonceng Pria Lain

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit paket kecil diduga berisi serbuk sabu, satu kaca pirek, dan satu jarum suntik.

"Pelaku ini diduga sebagai agen penjual sabu di daerah tersebut," katanya.

Proses penangkapan dilakukan setelah melakukan pengintaian terhadap pelaku.

"Pelaku ini telah mengakui bahwa membeli barang ini dari temannya berinisial M di daerah Bukit Karan, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang," katanya.

Chairul Amri Nasution mengatakan pelaku menjadi kurir narkoba karena tergiur dengan keuntungan yang bisa didapatkannya.

"Uang hasil penjualan dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membeli narkotika lagi. Selain itu, narkotika yang dibeli juga dipakai olehnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Jo 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved