Kabupaten Sijunjung
Satreskrim Polres Sijunjung, Amankan Seorang Pria Operator Alat Berat Penambangan Emas Ilegal
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, menangkap seorang pria berinisial DAP (38) yang merupakan operator alat
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, menangkap seorang pria berinisial DAP (38) yang merupakan operator alat berat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin (28/3/2022).
Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, didampingi Wakapolres Kompol Syahrul Chan dan Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sijunjung, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Bawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen Sah Sebanyak 10 Kubik, Seorang Pria Diamankan Polres Sijunjung
Baca juga: Tanggapi Aksi Mahasiswa di Kejari, Anggota DPRD Sijunjung: Kurang Publikasi Kegiatan ke Masyarakat
"Melalui informasi dari masyarakat, diketahui adanya kegiatan penambangan mineral jenis emas dengan menggunakan alat berat di Kecamatan IV Nagari," ungkapnya kepada awak media.
Mendapatkan informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, mendatangi lokasi penambangan itu di pinggir aliran Sungai Batang Laweh, Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Menjadi Bagian Kawasan Geopark Ranah Minang Silokek, Nagari Kumanis Sijunjung Kini Punya Pokdarwis
Baca juga: Komisi Irigasi Sijunjung 2022-2024 Dikukuhkan, Bertugas Atasi Masalah dan Berdayakan para Petani
"Sesampainya di lokasi, kami mendapati satu unit alat berat sedang melakukan kegiatan penambangan emas," ujar AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.
Ia menyebut, pihaknya langsung mengamankan seorang operator alat berat tersebut.
"Kami berhasil mengamankan operator alat berat itu, tetapi dua orang pekerja tambang lainnya melarikan diri dari lokasi," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Sijunjung Canangkan Pembangunan Zona Integritas di UPTD Metrologi Legal
Baca juga: Pemkab Sijunjung Bekerjasama dengan Penyuluh Agama, Sosialisasikan Pentingnya Tera dan Tera Ulang
Dikatakannya, saat dimintai terkait dengan legalitas aktifitas penambangan itu, operator tersebut tidak dapat menujukannya dan mengamankannya ke Mapolres Sijunjung.
"Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini, kami akan selidiki pemilik tambang ilegal tersebut," ucap Kapolres Sijunjung itu.
Sementara, Polres Sijunjung mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat excavator merek Hitachi warna oranye, dua buah dulang serta satu buah karpet warna hijau.
"Pasal yang yang dilanggar yaitu Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," katanya.
Diketahui, pelaku pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 Miliyar. (*)