Kabupaten Sijunjung

Komisi Irigasi Sijunjung 2022-2024 Dikukuhkan, Bertugas Atasi Masalah dan Berdayakan para Petani

Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah mengukuhkan Komisi Irigasi Kabupaten Sijunjung periode 2022-2024 di Hotel Grand Rocky, Kota Padang

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: afrizal
istimewa
Pengukuhan Komisi Irigasi Kabupaten Sijunjung periode 2022-2024, Selasa (29/3/2022). 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah mengukuhkan Komisi Irigasi Kabupaten Sijunjung periode 2022-2024 di Hotel Grand Rocky, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (23/3/2022) malam.

Ia menjelaskan, dengan dikukuhkannya komisi tersebut, koordinasi pada pihak yang bergerak dalam bidang keirigasian bisa terjalin dengan baik.

"Dengan adanya Komisi Irigasi ini, nantinya diharapkan akan menyelesaikan masalah dengan memberdayakan petani sehingga kesinambungan produksi pangan bisa meningkat," ujar Iraddatillah.

Baca juga: Pemkab Sijunjung Canangkan Pembangunan Zona Integritas di UPTD Metrologi Legal

Baca juga: Pemkab Sijunjung Bekerjasama dengan Penyuluh Agama, Sosialisasikan Pentingnya Tera dan Tera Ulang

Menurutnya, keirigasian tersebut merupakan isu pangan yang sangat penting, karena setiap saat kebutuhan itu harus dipenuhi.

Sementara, Plt Kepala Bappeda Kabupaten Sijunjung, Yuni Elviza menjelaskan Komisi Irigasi bertujuan sebagai wadah komunikasi dan koordinasi dalam pengelolaan irigasi dari pemerintah dengan pihak luar pemerintah.

"Maksud dari dibentuknya Komisi Irigasi ini ialah mewujudkan tertib irigasi yang telah dibangun Pemkab Sijunjung," sebutnya.

Ia menerangkan, salah satu tugas pokok dan fungsi Komisi Irigasi di antaranya merumuskan kebijakan dalam mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi, serta merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian dan pemberian air irigasi.

Diketahui, struktur Komisi Irigasi tersebut yaitu, sebagai ketua dijabat oleh Kepala Bapppeda dan Ketua Harian oleh Kepala Dinas PUPR serta Wakil Ketua Harian dari Kepala Dinas Pertanian.

Selanjutnya, Sekretaris I dijabat Kepala Bidang PSDA Dinas PUPR, Sekretaris II, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian.

Lalu, anggota terdiri dari perwakilan Instansi Pemerintah, Pimpinan PDAM, Lembaga Perguruan Tinggi, Unsur Masyarakat diantaranya Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan perwakilan Kelompok Tani masing-masing Kecamatan serta Unsur Kelompok Wanita Tani (KWT) dengan jumlah 38 orang.  (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved