Kabupaten Sijunjung
Pemkab Sijunjung Bekerjasama dengan Penyuluh Agama, Sosialisasikan Pentingnya Tera dan Tera Ulang
UPTD Metrologi Legal, melakukan sosialisasi kemetrologian kepada penyuluh agama se Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), di Balairung Lansek M
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG- UPTD Metrologi Legal, melakukan sosialisasi kemetrologian kepada penyuluh agama se Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), di Balairung Lansek Manih, Selasa (29/3/2022).
Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah menyebutkan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang kemetrologian bagi penyuluh agama.
"Kami berharap, penyuluh agama menjadi mitra metrologi yang akan menyampaikan , pesan tentang pentingnya tera dan tera ulang," ungkapnya.
Ia menjelaskan, tera dan tera ulang dilakukan untuk timbangan, alat ukur, takar dan perlengkapannya.
"Kami berharap alat ukur yang digunakan masyarakat Sijunjung, nantinya akan sesuai dengan peraturan dan juga sesuai juga syariah agama Islam," jelas Iraddatillah.
Dikatakannya, pada Ttahun 2011 UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sijunjung, meluncurkan inovasi Sistem Pelayanan Langsung Tera dan Tera Ulang (Sayang Terulang).
Baca juga: MTQ Ke V di Nagari Lubuk Tarok Dibuka Secara Resmi Wakil Bupati Sijunjung

Baca juga: Kenalkan Geopark Ranah Minang Silokek, Disparpora Sijunjung Bawa Siswa SMPN 4 Berkunjung
Bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten Sijunjung, nanti para penyuluh agama bisa menyampaikan dalam ceramah dan kegiatan agama lainnya tentang pentingnya alat ukur sesuai aturan tersebut.
Selain dengan Kementerian Agama, UPTD Metrologi Legal juga bekerjasama dengan Disdikbud untuk memberikan sosialisasi kepada siswa SD untuk memperkenalkan kemetrologian sejak dini.
Selanjutnya, pihak Baznas juga memberikan bantuan berupa timbangan yang sesuai standar, kepada pedagang skala mikro di Kabupaten Sijunjung.
Sementara, dalam program sayang, pelaksaan dilakukan secara langsung ke tempat masyarakat dengan menyediakan minimal 10 timbangan yang akan di tera dan tera ulang.(TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal)