Kabupaten Sijunjung
Bawa Kayu Olahan Tanpa Dokumen Sah Sebanyak 10 Kubik, Seorang Pria Diamankan Polres Sijunjung
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, mengamankan seorang pria berinisial A (25) yang diduga membawa kayu olahan
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, mengamankan seorang pria berinisial A (25) diduga membawa kayu olahan yang tidak memiliki dokumen yang sah.
Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, didampingi Wakapolres, Kompol Syahrul Chan dan Kasatreskrim, AKP Abdul Kadir Jailani mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sijunjung, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Tanggapi Aksi Mahasiswa di Kejari, Anggota DPRD Sijunjung: Kurang Publikasi Kegiatan ke Masyarakat
Baca juga: Menjadi Bagian Kawasan Geopark Ranah Minang Silokek, Nagari Kumanis Sijunjung Kini Punya Pokdarwis
"Penangkapan tersebut dari berawal saat kami melakukan patroli Operasi Illegal Logging di sekitar Kawasan Kecamatan Kamang Baru," ungkap AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.
Ia menjelaskan pada 16 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, pihaknya mencurigai sebuah dump truck yang bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 10 kubik.
Setelah personel Satreskrim Polres Sijunjung memberhentikannya, pengemudi dump truck tersebut menunjukkan satu lembar nota angkutan hasil hutan kayu budidaya berasal dari hutan HAK.
Baca juga: Komisi Irigasi Sijunjung 2022-2024 Dikukuhkan, Bertugas Atasi Masalah dan Berdayakan para Petani
Baca juga: Pemkab Sijunjung Canangkan Pembangunan Zona Integritas di UPTD Metrologi Legal
"Saat kami lakukan pengecekan lebih lanjut, dokumen yang diperlihatkan tersebut diduga bukalah dokumen yang sah menurut peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Dikatakannya, karena pengemudi tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, kendaraan beserta muatannya tersebut diamankan ke Mapolres Sijunjung.
Kapolres Sijunjung itu melanjutkan terkait penangkapan tersebut, pihaknya masih mengamankan pengemudi atau kurirnya.
Baca juga: Pemkab Sijunjung Bekerjasama dengan Penyuluh Agama, Sosialisasikan Pentingnya Tera dan Tera Ulang
Baca juga: Kenalkan Geopark Ranah Minang Silokek, Disparpora Sijunjung Bawa Siswa SMPN 4 Berkunjung
"Kasus ini masih kami kembangkan dan untuk pemilik dari kayu tersebut masih dalam penyelidikan kami," sebut AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.
Ia merincikan, barang bukti yang diamankan Polres Sijunjung di antaranya satu unit dump track merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8725 KU dan satu lembar STNK mobil tersebut.
Selanjutnya, 892 keping kayu kelompok meranti dan kelompok rimba campuran dengan volume kurang lebih 10 kubik.
Baca juga: Komplek Pemakaman Mengkudu Kodok Sijunjung Terbakar, Lahan 2 Hektar Hangus Dilalap Api
Baca juga: Lelang 6 Jabatan di Pemkab Sijunjung Hasilkan 3 Nama Tiap OPD, Berikut Daftarnya
Lalu, satu lembar surat nota angkutan hasil hutan kayu budidaya berasal dari hutan hak serta uang tunai berjumlah Rp 1.450.000.
AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi mengatakan pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan pengrusakan hutan.
"Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliyar," tutupnya. (*)