Apakah Istri Mendapat Pahala Jika Menafkahi Suami? Berikut Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Suami memang berkewajiban menafkahi istri. Namun bagaimana hukum istri menafkahi suami? Berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Tangkapan layar Youtube Khalid Basalamah Official
Ustaz Khalid Basalamah 

TRIBUNPADANG.COM - Dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami memang memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.

Namun tidak sedikit istri yang juga bekerja untuk membantu keuangan rumah tangganya.

Sayangnya ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan suami kehilangan pekerjaan sehingga seorang istri lah yang akhirnya mencari nafkah.

Lantas bagaimana hukumnya jika istri yang menafkahi suami?

Baca juga: Ustaz Syafiq Riza Basalamah Jelaskan Penyebab Seseorang Menangis Saat Membaca Al Quran

Dikutip dari tayangan Youtube Khalid Basalamah Official, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hal ini.

Jika istri menafkahi suami, maka ia akan mendapat pahala.

Akan tetapi hal ini bukan berarti menggugurkan kewajiban suami.

Istri harus tetap mengingatkan suami dan memberikan motivasi agar ia mau bekerja.

Ustaz Khalid Basalamah kemudian menceritakan tentang istri yang menafkahi suaminya.

Istri Abdullah bin Mas'ud merupakan orang yang kaya, sementara Abdullah bin Mas'ud sendiri adalah orang yang biasa saja.

Sang istri kemudian bermaksud ingin mengeluarkan hartanya, kemudian ia bertanya kepada Abdullah bin Mas'ud.

Abdullah bin Mas'ud pun mengatakan "Mengapa engkau jauh-jauh cari orang, kenapa tidak kasih ke saya sebagai suami?"

Baca juga: Bolehkah Ayah Angkat Menjadi Wali Nikah? Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan

Baca juga: Bolehkah Kita Melihat Pasangan dari Fisiknya? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Kemudian sang istri meminta Abdullah bin Mas'ud untuk bertanya pada Nabi Muhammad SAW.

Namun Abdullah bin Mas'ud justru menyuruh istrinya bertanya sendiri karena ia yang punya hajat.

Sang istri akhirnya bertanya pada Nabi Muhammad SAW.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved