Opini Citizen Journalism
Belajar Online Pascabencana: Mengapa Self-Regulated Learning Digital jadi Kunci Pemulihan Pendidikan
Sebagai pemulihan pasca bencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa 85% sekolah
Oleh: Rahmi Padilla
NIM: 24371027, Mahasiswa Departemen: Psikologi
Sebagai pemulihan pasca bencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa 85 persen sekolah yang terdampak banjir dan longsor di Povinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan aceh sudah siap untuk melaksanakan proses pembelajaran di semester genap, di mulai pada tanggal 5 Januari 2025(Rifki, 2025).
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan adaptif, maksudnya pemerintahan pendidikan di daerah memiliki kewenangan untuk mengambil kebijkan pelaksaan proses belajar mengajar menyesuaikan dengan kondisi di masing masing daerah terdampak bencana (Ramandani, 2025).
Pembelajaran dalam jaringan menjadi salah satu pilihan yang di tawarkan oleh pemerintah agar tetap terlaksana proses belajar mengajar, diiringi dengan proses belajar tatap muka terbatas.
Pembelajaran seacara daring dapat membantu siswa yang masih terdampak bencana tetap dapat mengakses pendidikan. Namun pelaksanaan pembelajaran daring di wilayah terdampak bencana tidak lepas dari tantangan, seperti koneksi internet yang belum stabil, keterbatasan perangkat digital di rumah, hingga mengalami gejala trauma psikologis yang nyata.
Gejala trauma ini dapat berupa ketakutan ekstrem, gangguan tidur, menarik diri dari lingkungan sosial, hingga penurunan kemampuan komunikasi. Kondisi ini berdampak kepada rasa aman, konsentrasi, dan kesiapan siswa untuk kembali belajar secara optimal(Yudha et al., 2025).
Baca juga: Rute Trans Padang Berubah di 3 Koridor, Cek Titik Pemberhentian Terbarunya
Menyikapi hal tersebut, harus ada strategi pedagogis yang tepat, agar pembelejaran dalam jaringan tidak bersiko menjadi pembelajaran formalitas saja, yang mengakibatkan learning loss pada siswa. Di sinilah peran penting self-regulated learning (SRL) digital menjadi krusial.
Pembelajaran daring menuntut kemandirian belajar yang tinggi. Siswa harus mampu mengatur tujuan belajar, mengelola waktu, memantau pemahaman, serta mengendalikan emosi dan motivasi dalam lingkungan pembelajaran online(Fatmawati & Firdausiyah, 2022).
Penelitian systematic literature review yang dilakukan oleh Bima dkk menunjukkan bahwa penguatan self regulated learning berbasis teknologi berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan adaptabilitas belajar siswa di tengah keterbatasan pembelajaran(Pambudi & Ardianto, 2024).
Pembelajaran daring pada dasarnya memindahkan sebagian besar kontrol belajar dari guru ke siswa. Dalam kondisi normal saja, tuntutan ini tidak mudah, apalagi dalam konteks pascabencana.Tanpa self regulated learning digital, siswa mudah terdistraksi, kehilangan motivasi, dan kesulitan menyelesaikan tugas secara mandiri.
Sebaliknya, ketika regulasi diri digital diperkuat, pembelajaran daring dapat menjadi ruang pemulihan akademik yang efektif,yang penting dipahami adalah self regulated learning bukanlah bakat bawaan, melainkan keterampilan yang dapat dilatih secara bertahap(Fatmawati & Firdausiyah, 2022).
Baca juga: Update Harga Pangan Bukittinggi Januari 2026, Beras Naik, Cabe dan Bawang Turun
Dalam pembelajaran daring pascabencana, penguatan self regulated learning dapat dilakukan melalui tiga pendekatan utama(Ghosh & Jegathisan, 2021):
1. Pelatihan strategi metakognitif: Siswa dilatih untuk merencanakan, memantau, dan mengevaluasi proses belajar mereka sendiri
2. Penggunaan teknologi pendukung: Platform pembelajaran dilengkapi dengan fitur pelacakan progres, pengingat tugas, dan umpan balik otomatis
| Pemberdayaan Perempuan Semu: Kritik Komunikasi Pembangunan dalam Kasus Kekerasan Seksual di Kampus |
|
|---|
| Opini : Menemukan Keheningan yang Menyentuh: Belajar dari Sunyinya Rumah Ibadah |
|
|---|
| Opini: Ombudsman Sumatera Barat Giat Kampanyekan Layanan Pengaduan Terkait Penyerahan Ijazah |
|
|---|
| Opini : Uang Kuliah Tunggal yang tak Masuk Akal, Persempit Akses Pendidikan |
|
|---|
| Opini : Pelayanan Publik di Persimpangan Jalan: Antara Kewajiban Negara, dan Kegelisahan Rakyat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Rahmi-Padilla-NIM-24371027-MahasiswaDs.jpg)