Opini Citizen Journalism
Opini: Ombudsman Sumatera Barat Giat Kampanyekan Layanan Pengaduan Terkait Penyerahan Ijazah
TULISAN berikut ini menyoal ijazah sebagai sebuah produk layanan publik. Pendidikan tadinya tergolong layanan jasa publik. Namun, setelah proses belaj
Oleh: Meilisa Fitri Harahap, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
TULISAN berikut ini menyoal ijazah sebagai sebuah produk layanan publik. Pendidikan tadinya tergolong layanan jasa publik. Setelah proses belajar mengajar selesai, lalu dalam proses jasa ini akan berujung pada sebuah produk administratif.
Bentuknya ada rapor, surat keterangan lulus dan ijazah. Ijazah kemudian menjadi syarat untuk mendapatkan pekerjaan, melanjutkan studi dan mendapatkan pekerjaan
Bahkan pejabat, mulai dari jabatan seperti wali nagari, kepala daerah anggota dewan (DPRD, DPR RI, termasuk DPD RI) hingga presiden salah satu persyaratannya adalah ijazah dengan kualifikasi tertentu.
Atas sebab itulah, Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik saban tahun mengawasi dengan menerima pengaduan masyarakat.
Masyarakat melaporkan sekolah menolak menyerahkan ijazah, melalaikan kewajiban hukumnya untuk menyerahkan ijazah setelah siswa tamat dan menyelesaikan semua proses belajar mengajar.
Alasannya sekolah sangat beragam, antara lain karena siswa belum menyelesaikan syarat administratif bebas pustaka, memang belum diambil oleh siswa dan terakhir ijazah sengaja “ditahan” oleh sekolah karena pengambilannya dipersyaratkan dengan pelunasan tunggakan uang komite atau iuran sekolah.
Penanganan Pengaduan
Pada periode Februari 2025, secara khusus Ombudsman Sumatera Barat mengkampanyekan layanan pengaduan terkait penyerahan ijazah ini. Mereka yang ijazahnya belum diserahkan dengan alasannya apapun diharapkan melapor ke Ombudsman Sumatera Barat.
Sampai saat ini, terdapat 21 laporan masyarakat dimana diduga ijazahnya ditahan oleh sekolah dengan alasan siswa atau orang tua siswa mempunyai tunggakan/utang di sekolah.
Terhadap 21 laporan tersebut telah diselesaikan oleh Ombudsman. Satu persatu para siswa telah menerima ijazahnya, di antaranya ada yang langsung di antar ke rumahnya oleh pihak sekolah.
Sejauh ini, upaya tersebut membuahkan hasil seperti terungkap dari seorang alumni SMKN di Kabupaten Pasaman setelah melapor ke Ombudsman yang mengungkapkan ijazahnya telah diantar langsung oleh pihak sekolah tanpa membayar sepeserpun.
Dalam perspektif pelayanan publik penahan ijazah tergolong Maladministrasi. Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyatakan bahwa penggalangan dana tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik seperti penerimaan rapor, penilaian hasil belajar atau kelulusan peserta didik termasuk ijazah.
Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah menyatakan hal yang sama, satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.
Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.