Opini Citizen Journalism
Opini: Ombudsman Sumatera Barat Giat Kampanyekan Layanan Pengaduan Terkait Penyerahan Ijazah
TULISAN berikut ini menyoal ijazah sebagai sebuah produk layanan publik. Pendidikan tadinya tergolong layanan jasa publik. Namun, setelah proses belaj
Gubernur Bengkulu misalnya, melalui surat edaran tertanggal 24 Februari 2025 menerbitkan instruksi yang memerintahkan sekolah untuk tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan hal sama dengan mengeluarkan kebijakan tegas melarang sekolah menahan ijazah yang menunggak biaya administrasi atau iuran pendidikan. Sikap tegasnya viral di berbagai platform media sosial.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menebus ijazah siswa yang ditahan oleh sekolah. Pramono telah menebus 488 ijazah siswa yang ditahan dengan nilai bantuan sebesar Rp.1,9 Miliar.
Pramono berkomitmen untuk melanjutkan upayanya itu, karena menurut data yang ia miliki masih terdapat 6.652 ijazah siswa SMAN di Jakarta yang masih tertahan di sekolah.
Pemerintah Sumatera Barat bukan tidak ada upaya untuk itu. Dinas Pendidikan Sumatera Barat telah mengeluarkan surat edaran tertanggal tanggal 24 Juli 2024 tentang Larangan Menahan Ijazah Peserta Didik. Namun, berdasarkan data aduan masyarakat dan hasil IAPS Ombudsman, surat itu tidak berjalan efektif.
Sekaitan ini, gubernur Sumbar hendaknya harus memimpin langsung dan memperlihatkan keberpihakannya dalam upaya menyerahkan ijazah siswa itu pada pemiliknya yang sah. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.