Opini Citizen Journalism
Opini: Ombudsman Sumatera Barat Giat Kampanyekan Layanan Pengaduan Terkait Penyerahan Ijazah
TULISAN berikut ini menyoal ijazah sebagai sebuah produk layanan publik. Pendidikan tadinya tergolong layanan jasa publik. Namun, setelah proses belaj
Menyelesaikan satu persatu aduan masyarakat tidak akan menyelesaikan problem dasar yaitu problem tata kelola penyelenggaraan layanan ijazah itu sendiri.
Pengawasan Ombudsman harus berdampak pada perbaikan sistem layanan. Menyelesaikan akar masalah dan tidak membiarkan masalah yang sama berulang.
Karena itulah, sesuai dengan kewenangan Ombudsman, pasal 7 huruf d UU 37/2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman Sumatera Barat menginisiasi Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai dugaan Maladministrasi pengabaian kewajiban hukum kepala sekolah/madrasah terkait penyerahan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
Ombudsman Sumatera Barat telah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan pihak sekolah/madrasah, melihat penyimpanan ijazah yang berada di sekolah/madrasah serta memeriksa dokumen yang berkaitan dengan laporan.
Ombudsman Sumatera Barat juga telah meminta penjelasan Kanwil Kemenag Sumatera Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat selaku atasan dari sekolah/madrasah.
Hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyimpulkan ditemukan Maladministrasi pengabaian kewajiban hukum kepala sekolah/madrasah terkait penyerahan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
LHP dimaksud telah diserahkan kepada pihak sekolah, Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Dinas Sumatera Barat, tanggal 17 Maret 2025.
Adapun saran perbaikan yang harus dilakukan pihak sekolah, Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat adalah menginventarisasi kembali ijazah yang belum didistribusikan dan segera menyerahkannya kepada peserta didik yang telah lulus atau yang berhak.
Selanjutnya, mempublikasikan informasi pengambilan ijazah melalui media sekolah, baik elektronik maupun non-elektronik, serta memastikan bahwa ijazah dapat diambil tanpa syarat dan bebas biaya.
Sebagai bagian dari tindakan korektif, sebelumnya Kepala Kanwil Kemenag Sumatera Barat telah menerbitkan Surat Edaran kepada Nomor: B-255/Kw.03/PP.00/02/2025, tanggal 20 Februari 2025, perihal Larangan Penahanan Ijazah Peserta Didik Madrasah yang pada intinya meminta satuan pendidikan madrasah dilarang melakukan penahanan pengambilan ijazah peserta didik dengan alasan apapun.
Ombudsman Sumatera Barat tengah melakukan monitoring pelaksanaan saran tersebut. Hasil pemeriksaan sementara di lapangan menunjukkan sekolah/madrasah mulai mengumumkan siswa yang belum mengambil ijazahnya dan meminta mengambil ijazah dimaksud.
Namun, secara keseluruhan Ombudsman Sumatera Barat masih menunggu laporan pelaksanaan saran itu dari Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Baca juga: Ombudsman Sumbar Akan Minta Keterangan Gubernur dan Bupati Tanah Datar soal Penertiban Lembah Anai

Menunggu Keberpihakan Kepala Daerah
Dugaan tidak diberikannya ijazah siswa, atau ditahannya ijazah karena persoalan tunggakan uang komite ternyata tidak hanya terjadi di Sumatera Barat saja.
Hal yang sama juga diduga terjadi di Bengkulu, Jakarta dan Jawa Barat. Namun, sikap dan keberpihakan kepala daerahnya sangat jelas dan tegas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.