Bolehkah Ayah Angkat Menjadi Wali Nikah? Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan
Biasanya wali dalam nikah adalah ayah kandung, lantas bolehkah ayah angkat menjadi wali nikah? Ini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah.
TRIBUNPADANG.COM - Peranan seorang wali dalam pernikahan sangatlah penting.
Sebab, semua pernikahan yang dilakukan harus dengan izin dan restu wali nikah, terutama wali nasab yaitu ayah, karena perkawinan tersebut memakai dasar ajaran agama Islam.
Secara umum ulama’ menjelaskan bahwa wali itu harus dari wali nasab, jika tidak ada maka beralih pada wali hakim.
Biasanya yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung.
Namun apabila kedua orang tuanya sudah bercerai, kemudian sang ibu menikah lagi, bolehkah ayah angkat menjadi wali nikah?
Baca juga: Istri Boleh Menggugat Cerai Suami Jika Lakukan Hal Berikut, Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan
Dikutip dari video yang diunggah di kanal Youtube Khalid Basalamah Official pada 19 Februari 2022, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hal ini.
"Kalau ayah angkat tidak boleh jadi wali, harus ayah kandung." ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Apabila ayah kandung berhalangan hadir, maka digantikan oleh saudaranya dari ayah kandung.
Berhalangannya pun harus hukum syar'i, misal bukan orang muslim, sudah meninggal atau kehilangan akal, maka wali nikah berpindah ke saudaranya.
Baca juga: Ustaz Syafiq Riza Basalamah Ungkap Perlunya Seseorang Menulis Wasiat Sebelum Meninggal
Saudaranya tersebut pun harus seorang muslim.
Namun apabila saudaranya tidak ada, biasanya akan diwalikan oleh pihak KUA.
"Ayah angkat boleh menjadi wali apabila ayah kandung memberikan kewaliannya." tutur Ustaz Khalid Basalamah.
(*)