Istri Boleh Menggugat Cerai Suami Jika Lakukan Hal Berikut, Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan

Bolehkah istri menggugat cerai suami jika jauh dari Allah dan berlaku kasar? Ini penjelasan Ustaz Khalid Basalamah.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Tangkapan layar Youtube Khalid Basalamah Official
Ustaz Khalid Basalamah 

TRIBUNPADANG.COM - Dalam menjalani kehidupan rumah tangga, pasti akan ada masalah yang dihadapi.

Baik itu masalah kecil, hingga masalah yang besar sekalipun.

Sebagai suami istri, maka wajib menyelesaikan permasalahan tersebut agar menemukan solusi yang baik.

Namun jika tidak menemukan solusi, maka jalan terakhir yang diambil adalah perceraian.

Dikutip dari tayangan Youtube Khalid Basalamah Official, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa istri boleh menggugat suami bila suami melakuka hal berikut.

Baca juga: Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Tanda-Tanda Jika Allah Menginginkan Seseorang Menjadi Ahli Surga

Apabila seorang suami jauh dari agama, artinya ia meninggalkan hal-hal yang Allah wajibkan seperti misalnya tidak salat 5 waktu, puasa Ramadan, dan tidak membayar zakat, maka istri boleh minta cerai.

Tentu saja istri harus menasehati terlebih dahulu.

Jika sudah dinasehati dan didoakan namun suami tidak mau berubah, maka sebagai istri bisa beristikharah dan ikuti petunjuk dari Allah SWT.

"Jangan berlama-lama menghabiskan umur dengan suami yang tidak mau menjalankan kewajiban agama. Itu sudah umum dan ada fatwa ulama tentang itu," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Baca juga: Bolehkah Kita Melihat Pasangan dari Fisiknya? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Seorang suami juga tidak boleh bersikap kasar kepada istri. Boleh tegas namun tidak boleh kasar.

Tidak ada dalam Islam diperbolehkan untuk berbuat kasar ataupun melakukan kekerasan fisik.

Allah SWT mendatangkan seorang istri untuk dinikmati waktu bersama dia.

Maka suami wajib menasehati istri dengan baik dan jangan menggunakan kekerasan.

"Sekali lagi, jika suami meninggalkan yang wajib (salat 5 waktu, puasa ramadan dan zakat) maka boleh meminta cerai, namun jika suami meninggalkan sunnah (puasa senin-kamis, salat malam) mungkin suami belum terbiasa maka tidak boleh meminta cerai." tutup Ustaz Khalid Basalamah.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved