Ustaz Syafiq Riza Basalamah Ungkap Perlunya Seseorang Menulis Wasiat Sebelum Meninggal
Sebelum meninggal, biasanya seseorang menuliskan wasiat untuk keluarganya. Lantas apakah perlu menulis wasiat menurut pandangan Islam?
TRIBUNPADANG.COM - Sebelum meninggal dunia, biasanya seseorang meninggalkan wasiat untuk keluarganya.
Wasiat adalah berpesan tentang suatu kebaikan yang akan dijalankan sesudah orang meninggal dunia.
Wasiat berasal dari kata washa yang berarti menyampaikan atau memberi pesan atau pengampuan.
Lantas dalam Islam, apakah perlu seseorang menulis wasiat?
Baca juga: Bolehkah Kita Melihat Pasangan dari Fisiknya? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Baca juga: Apakah Kewajiban Seorang Ayah kepada Anak Setelah Bercerai? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Dikutip dari tayangan Youtube Syafiq Riza Basalamah yang diunggah pada 12 November 2021, Ustaz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan hal ini.
"Ada sebuah petunjuk dari Nabi Muhammad SAW, yaitu berkaitan dengan wasiat. Karena kita tidak tahu kapan akan meninggal, maka kita perlu menulis wasiat. Wasiat itu ada yang wajib, ada yang anjuran, ada yang mubah." terang Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Wasiat yang wajib adalah wasiat tatkala orang itu punya tanggungan, dia punya utang, atau dia punya kesalahan, atau dia melakukan penipuan yang seharusnya kita mengembalikan uang yang dia ambil.
Maka kemudian dia wajib menulis wasiat.
Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Sarankan Orang Tua Lakukan 5 Hal Ini Agar Anak Menyenangi Sunnah
Karena kalau dia meninggal, kemudian pemilik uang datang menagih sementara sang anak tidak diberi wasiat, akhirnya anak tidak mau membayar.
Padahal orang yang meninggal tersebut punya warisan yang seharusnya warisan tidak dibagikan kecuali setelah pelunasan utang.
Namun karena tidak diberi wasiat, maka anak-anaknya membagi warisan tersebut.
Anak-anak tidak salah, mereka boleh percaya atau tidak kecuali ada bukti.
Rasulullah SAW mengatakan,
(مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْئٌ يُرِيْدُ أَنْ يُوْصِيَ فِيْهِ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوْبَةٌ عِنْدَهٌُ)
“Tidak ada hak seorang muslim yang memiliki sesuatu yang dia ingin berwasiat padanya yang tertahan dua malam kecuali wasiatnya ditulis di sisinya.“[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dan ini adalah lafazh hadits al-Bukhari Juz 3 Hal. 186.
"Maka dari itu, kita ketahui bahwa saat ini notaris banyak menjadi pemegang amanah dalam wasiat ini." tutup Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
(*)