Apakah Kewajiban Seorang Ayah kepada Anak Setelah Bercerai? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ketika suami istri bercerai, bagaimana kewajiban seorang ayah terhadap anaknya? Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
Tangkapan layar Youtube Adi Hidayat Official
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan kewajiban seorang ayah pada anak setelah bercerai. 

TRIBUNPADANG.COM - Dalam kehidupan berumah tangga, seorang laki-laki wajib menafkahi anak dan istrinya.

Dalam Al Quran surat Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 233, Allah SWT berfirman yang artinya:

"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut (ma'ruf)."

Sayangnya, dalam sebuah rumah tangga tidak semuanya berjalan mulus.

Pasti ada konflik atau perselisihan yang terjadi.

Alhasil, karena sulitnya menemukan solusi di antara keduanya, mereka kemudian memilih untuk bercerai.

Baca juga: Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah dalam Menyikapi Orang yang Marah Saat Diingatkan Salat

Baca juga: Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kunci Agar Dimudahkan dalam Segala Urusan

Namun, ketika memutuskan untuk bercerai, masalah tidak berhenti sampai di situ.

Masih ada hal lain yaitu mengenai hak asuh dan hak nafkah anak.

Lantas bagaimana kewajiban seorang ayah kepada anak setelah bercerai?

Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Adi Hidayat pada 22 Juli 2021, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang masalah ini.

Baca juga: Ustaz Syafiq Riza Basalamah Sarankan Hal Ini untuk Menjaga Keistiqomahan Seorang Muslim

"Saat pisah, hakim di pengadilan akan memutuskan hak asuh jatuh kepada siapa. Misalnya ibu. Biasanya suami tetap diberikan kewajiban untuk memberikan nafkah untuk anak." terang Ustaz Adi Hidayat.

Maka yang perlu diingat bagi para suami, ketika kewajiban itu melekat walau sudah berpisah, karena itu bagian dari biologis ketika berumah tangga dan terlahir, kewajiban harus tetap diberikan.

Karena tidak ada mantan anak ataupun mantan orang tua.

Sehingga perceraian kedua orang tua tidak menguburkan hak waris anak itu darinya.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved