Petani di Kabupaten Solok yang Cabuli Anak Tirinya Terancam UU Perlindungan Anak

Polisi sebut petani yang diduga cabuli anak tirinya sudah berulang kali melakukan hal yang sama di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar)

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi sebut petani yang diduga cabuli anak tirinya sudah berulang kali melakukan hal yang sama di Kabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (23/12/2021).

Pelaku diketahui berinisial E (48) seorang petani yang tinggal di Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumbar.

Baca juga: Seorang Petani di Kabupaten Solok Tega Cabuli Anak Tiri, Polisi sebut Pelaku Beraksi di Semak-semak

Baca juga: Terungkap Kronologi Seorang Petani di Solok Tega Cabuli Anak Tiri, Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Sedangkan korbannya adalah anak tirinya sendiri yang masih berumur 16 tahun.

"Pelaku mengaku telah sering melakukan persetubuhan tersebut dengan korban atau anak tirinya," kata Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda.

Baca juga: Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya, Unit PPA Polres Solok Tangkap Pelaku di Kabupaten Serang

Baca juga: Polres Mentawai Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Operasi Lilin Singgalang 2021

Ia mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. saat ini pelaku berada di Polres Serang.

"Barang bukti yang telah kita sita itu sampai saat ini berupa pakaian dari korban sendiri," katanya.

Baca juga: Modus Pelaku Cabul di Kota Padang: Korban Disarankan Kecilkan Ukuran Baju, Diajak Masuk ke Rumahnya

Baca juga: 30 Anak Digarap Terduga Pelaku Cabul di Padang Pariaman, Polisi Sebut Korban Seusia SMP

Pasal yang diprasangkakan terhadap pelaku Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, seorang petani diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Solok karena diduga mencabuli anak tirinya yang berumur 16 tahun pada Agustus 2021.

Pelaku berinisial E (48) dapat diamankan pihak kepolisian di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Baca juga: Pelaku Cabul Gadis Belia di Padang Diberi Rp 200 Ribu, Ngakunya Selamatkan dan Antar Korban Pulang

Baca juga: Keluarga Korban Laporkan Lelaki 36 Tahun ke Polisi, Curigai Anaknya Jadi Korban Tindakan Cabul

"Kejadian berawal pada bulan Agustus tahun 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, saat pelaku pulang dari Nagari Alahan Panjang bersama dengan korban," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.

Kata dia, saat itu pelaku sedang bersama dengan korban sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor.

"Saat dalam perjalanan, yaitu sebelum sampai ke rumah. Pelaku ini memberhentikan sepeda motornya di daerah yang sepi," katanya.

Baca juga: Kronologi Terkuaknya Aksi Cabul Perempuan 19 Tahun di Padang Pariaman Sambil Vidcall Suami Siri

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Aksi Cabul Kakek 70 Tahun Beristri 2 di Solsel, Berawal dari Sepupu Korban

Selanjutnya, pelaku memaksa anak tirinya untuk melakukan hubungan badan atau persetubuhan.

"Untuk peristiwa ini terjadi tepatnya di dalam semak-semak saat dalam perjalanan pulang," katanya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved