Berita Padang Pariaman Hari Ini
30 Anak Digarap Terduga Pelaku Cabul di Padang Pariaman, Polisi Sebut Korban Seusia SMP
Polres Padang Pariaman mengungkapkan pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan di bawah umur.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Padang Pariaman mengungkapkan pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan di bawah umur.
Sejauh ini, tercatat sebanyak 30 orang yang rata-rata berumur 15 tahun ayau remaja anak baru edda
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo saat dihubungi TribunPadang.com, Rabu (24/2/2021).
Kata dia, pelaku berinisial Yu (53) yang diamankan diamankan di Jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
Yu (53) diamankan pada Selasa tanggal 23 Februari 2021 oleh tim Opsnal Gagak Hitam Sat Reskrim Polres Padang Pariaman.
"Pengakuan pelaku, ia telah melakukan perbuatan bejatnya lebih kurang sekitar 30 orang anak seusia SMP," kata AKP Ardiandyah Rolindo, Rabu (24/2/2021).
AKP Ardiandyah Rolindo mena, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang rata-rata berumur 13 tahun.
"Ya, rata-rata berumur 13 tahun. Untuk korbannya diduga sejutar rumah pelaku dan diduga masih tetangganya," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini pekau sudah dilakukan penahanan di Polres Padang Pariaman.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu korban lainnya," katanya.
Dijelaskannya, perkara pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terungkap karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya berinisial R sesama jenis.
"Modus pelaku adalah dengan mengajak korban pergi memancing sampai malam hari dan melancarkan aksinya," kata dia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Selanjutnya, perkara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polidi nomor : LP/171/II/2020/Polres, tanggal 23 Februari 2021.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju kaus korban, 1 helai celana korban, dan 2 unit HP," ujarnya.
Baca juga: Polres Padang Pariaman Amankan Seorang Pria Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Sekitar Rumahnya
Baca juga: Sengketa Pilkada Kabupaten Solok Berlanjut, Menyusul Pembuktian di MK 26 Februari 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/pencabulan-pemerkosaan-cabul.jpg)