Pilkada Kabupaten Solok
Sengketa Pilkada Kabupaten Solok Berlanjut, Menyusul Pembuktian di MK 26 Februari 2021
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat berlanjut ke taha
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG -Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Februari 2021.
Kuasa hukum Nofi Candra-Yulfadri, Mevrizal mengatakan, sidang sengketa Perselisihan Hasil Pilkada itu digelar dengan agenda pembuktian dan mendengarkan para saksi.
Mevrizal menerangkan pihaknya menyiapkan tiga orang saksi.
"Untuk saksi dibatasi oleh MK hanya 3 orang saksi fakta dan 1 orang ahli," ungkap Mevrizal, Rabu (24/2/2021).
Dalam hal pemeriksaan saksi dan bukti, Mevrizal menyebut pihaknya sudah menyiapkan. Bahkan bukti-bukti pun sudah diverifikasi.
Baca juga: Sengketa Pilkada Pessel, MK Tolak Gugatan Hendrajoni-Hamdanus, Kuasa Hukum Kurang Puas
Baca juga: MK Putuskan Sengketa Pilkada Limapuluh Kota Tidak Diterima, Darman Sahladi: Kita Hormati
Kemudian dalil gugatan atau permohonan dan bukti surat maupun saksi akan disampaikan di MK.
"Bukti kita hadirkan, bukti surat, bukti video bagi-bagi uang oleh Paslon nomor urut 2 kemudian juga ada bukti daftar hadir yang diduga ditandatangani oleh petugas KPPS," terang Mevrizal.
Bahkan bukti-bukti tanda tangan yang dibuat KPPS itu juga telah diakui oleh KPU dalam jawabannya.
"Mereka mengakui tandatangan yang dibuat KPPS dan tanda tangan itu dibuat karena lupa mengisi di daftar hadir pemilh. Daftar hadir pemilih itulah yang diisi oleh petugas KPPS. Itu kita sudah punya bukti tanda tangannya dan saksi," jelas Mevrizal.
Lebih lanjut Mevrizal menyampaikan, sidang pada 26 Februari 2021 mendatang, akan menentukan apakah akan dikabulkan permohonan Pemilihan Suara Ulang (PSU) atau tidak.
Putusannya akan diketahui sekitar Maret 2021 mendatang.
Mevrizal optimis melihat bukti dan saksi yang akan disampaikan di persidangan.
"Kami optimistis sekali akan dikabulkan oleh mahkamah (konstitusi/MK) untuk dilakukan pemilihan ulang di beberapa TPS. Ada sekitar 20 TPS yang tersebar di 6 kecamatan," tutur Mevrizal. (*)