Pilkada Sumbar 2020
Sengketa Pilkada Pessel, MK Tolak Gugatan Hendrajoni-Hamdanus, Kuasa Hukum Kurang Puas
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk permohonan perselisihan hasil Pilkada Pesisir Selatan 2020 di Gedung
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk permohonan perselisihan hasil Pilkada Pesisir Selatan 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima atau menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Pesisir Selatan dengan dengan nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021.
Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan Hendrajoni-Hamdanus.
Baca juga: MK Putuskan Sengketa Pilkada Limapuluh Kota Tidak Diterima, Darman Sahladi: Kita Hormati
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan, terkait tidak diterimanya formulir C Pemberitahuan KWK oleh 342 pemilih pada 8 kecamatan disebabkan karena pemilih tidak dikenal, pindah alamat, dan tidak dapat ditemui.
Meskipun demikian, sebut Enny tidak terdapat satu ketentuan pun yang dapat menghalagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan e-KTP ketika pemilih tidak mendapatkan undangan pemilih, termasuk tidak juga dapat digunakan alasan pandemi covid-19.
Terlebih termohon telah melakukan berbagai sosialiasi kepada masyarakat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Sengketa Pilgub Sumbar, MK juga Tidak Menerima Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjutnya, MK berpendapat terhadap permohonan aquo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada.
"Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan aquo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," sebut Enny.
Sementara itu Ketua MK Anwar Usman menyatakan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: MK Tidak Terima Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni, Konklusi Putusan Dibacakan Hakim MK Anwar Usman
Anwar Usman menyebutkan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
"Permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundangan-undangan," kata Anwar Usman.
Hakim MK Anwar Usman menambahkan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Baca juga: Hari Ini Mahkamah Konstitusi (MK) Bacakan Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilgub Sumbar
Andai pun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.