Pilkada Sumbar 2020

Sengketa Pilkada Pessel, MK Tolak Gugatan Hendrajoni-Hamdanus, Kuasa Hukum Kurang Puas

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk permohonan perselisihan hasil Pilkada Pesisir Selatan 2020 di Gedung

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta 

Kemudian, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Maka, Amar Putusan dari eksepsi yang dibacakan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, dipimpin Hakim Mahkamah Konstitusi Ketua Anwar Usman, menyatakan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.

Kemudian, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan bahwa permohonan dari Pemohon tidak dapat diterima.

Baca juga: Perjuangan Dokter Paru SPH pada Masa Pandemi; Jadi Penyintas dan Tetap Berjuang Layani Pasien

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam rapat permusyarawatan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ujar Anwar Usman.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Hendrajoni-Hamdanus, Ardyan mengatakan, pihaknya menghormati dan menghargai putusan MK.

Namun demikian, lanjut Ardyan, ada hal substansial yang belum diberikan jawaban oleh MK atas apa yang dipertanyakan.

Malah MK menyatakan, tidak ada bedanya antara Pilkada di masa normal dengan Pilkada di masa Covid-19.

Baca juga: MK Putuskan Sengketa Pilkada Limapuluh Kota Tidak Diterima, Darman Sahladi: Kita Hormati

"Ini menurut kita sangat berbeda. Di mana Pilkada di masa Pandemi itu surat C Pemberitahuan KWK itu ada jam kedatangan."

"Itu ketika tidak diberikan kepada pemilih, itu menjadi suatu hal yang berbeda dengan Pilkada sebelumnya," jelas Ardyan.

Meski kurang puas dengan putusan MK, tapi Ardyan mengatakan tidak ada upaya lain yang dilakukan pihaknya setelah itu.

"Kita akan segera koordinasi dengan Pak Hendrajoni dan Hamdanus terkait hasil putusan ini," terang Ardyan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved