Pilkada Sumbar 2020

MK Putuskan Sengketa Pilkada Limapuluh Kota Tidak Diterima, Darman Sahladi: Kita Hormati

MK memutuskan tidak menerima permohonan pasangan Darman Sahladi - Maskar dalam sidang putusan sengketa perolehan hasil Pilkada Limapuluh Kota

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan pasangan Darman Sahladi - Maskar dalam sidang putusan sengketa perolehan hasil Pilkada Limapuluh Kota, Selasa (16/2/2021).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman menyatakan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Sengketa Pilgub Sumbar, MK juga Tidak Menerima Permohonan Nasrul Abit-Indra Catri

Anwar Usman menyebutkan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.

"Permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundangan-undangan," kata Anwar Usman.

Hakim MK Anwar Usman menambahkan, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

Baca juga: MK Tidak Terima Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni, Konklusi Putusan Dibacakan Hakim MK Anwar Usman

Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Andai pun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta pokok permohonan selebihnya serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca juga: Hari Ini Mahkamah Konstitusi (MK) Bacakan Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilgub Sumbar

Maka, Amar Putusan dari eksepsi yang dibacakan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, dipimpin Hakim Mahkamah Konstitusi Ketua Anwar Usman, menyatakan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum.

Kemudian, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan dalam pokok permohonan bahwa permohonan dari Pemohon tidak dapat diterima.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam rapat permusyarawatan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ujar Anwar Usman.

Baca juga: Permohonan Rivalnya Tidak Diterima MK, Benny Dwifa Yuswir - Iraddatillah Tunggu Jadwal Pelantikan

Calon Bupati Lima Puluh Kota Darman Sahladi menerima putusan tersebut.

"Kita menghormati putusan MK. Tidak ada upaya lain yang akan kita lakukan. Sebab putusan itu sudah final dan mengikat," tutur Darman Sahladi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan nomor perkara 109/PHP.BUP-XIX/2021.

Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 2 pemilihan bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, Darman Sahladi - Maskar.

Dalam sidang yang digelar sebelumnya, kuasa hukum Pemohon Nurhuda mendalilkan terjadi perbedaan suara antara milik Pemohon dan paslon nomor urut 3 Safaruddin - Rizki Kurniawan (Safari) selaku Termohon yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 7.648 suara. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved