Berita Padang Hari Ini
Keluarga Korban Laporkan Lelaki 36 Tahun ke Polisi, Curigai Anaknya Jadi Korban Tindakan Cabul
Pihak kepolisian mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yakni sodomi anak dibawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Bara
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pihak kepolisian mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul yakni sodomi anak dibawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan seorang lelaki berinisial MM (36) warga Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumbar.
Pelaku inisial MM (36) diduga telah melakukan perbuatan cabul atau sodomi terhadap remaja berinisial RKR (13).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau peristiwa tersebut diketahui setelah mendengar percakapan pelaku dan korban.
Ia mengatakan sebelumnya pihak keluarga korban juga sudah merasa curiga dengan kedekatan antara pelaku dan korban.
"Jadi keluarga korban ini sudah curiga melihat tingkah laku dari (MM) yang selalu dekat dengan korban," kata Rico Fernanda, Minggu (30/8/2020).
Selanjutnya orang tua korban semakin curiga karena mendengar perkataan MM kepada korban.
Namun, awalnya korban menolak untuk menceritakan apa yang telah terjadi.
"Pihak keluarga lainnya juga ikut membujuk, dan akhirnya korban menceritakan apa yang telah terjadi," kata Kompol Rico Fernanda.
Korban bercerita kalau dirinya menjadi korban tindak pidana pencabulan sodomi oleh pelaku MM.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
MM diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/451/B/VIII/2020/SPKT Unit I, tanggal 28 Agustus 2020.
Kompol Rico Fernanda mengatakan kalau semula MM dibawa oleh keluarga korban ke kantor Polisi.
Selanjutnya, terduga pelaku diamankan jajaran Polresta Padang untuk ditindaklanjuti.