Polisi Bekuk Dua Pemuda di Padang Pariaman, Sita 37 Paket Diduga Narkotika Jenis Ganja

Tim Opsnal SatresNarkoba Polres Padang Pariaman bekuk dua pemuda asal Nagari Pauh Kambar, Kabupaten Padang Pariaman diduga terkait penyalahgunaan nark

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
ist
Barang bukti yang disita petugas berupa narkotika jenis ganja 

TRIBUNPADANG.COM - Tim Opsnal SatresNarkoba Polres Padang Pariaman bekuk dua pemuda asal Nagari Pauh Kambar, Kabupaten Padang Pariaman diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Kedua pemuda yang ditangkap tersebut ialah RK (21) dan RA (22)," ujar Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman Iptu Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Kedapatan Bawa Narkoba di dalam Tas, Polisi Ringkus 3 Warga Dadok Tunggul Hitam Kota Padang

Baca juga: Tim Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman Intai Makdang, Hendak Transaksi Narkoba di Jalanan

Ia mengatakan kedua terduga pelaku ditangkap pada hari Senin (8/11/2021) pukul 21.00 WIB di rumah pelaku RK alias Inyiak.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa 36 paket kecil dan satu paket sedang diduga narkotika jenis ganja.

Kronologi penangkapan terduga pelaku simpan diduga narkotika jenis ganja dalam kamar.

Baca juga: Pemuda Agam Kedapatan Bawa 5 Gram Ganja, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Agam Curiga Gerak-gerik Pelaku

Baca juga: Jawaban Tema 4 Kelas 6 Halaman 84 85 86, Mengapa Peredaran Narkoba Semakin Meluas?

Iptu Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman sering terjadi transaksi narkotika.

"Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan," kata dia.

Baca juga: Bahas Narkoba, Ketua Bhayangkari dan Dirut Yarsi, Gelar Talkshow di Kominfo Corner Padang Panjang

Baca juga: Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Sebuah Rumah di Pariaman Digerebek Polisi, 1 Orang Diamankan

Kemudian, pada hari Senin (8/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB tim opsnal mengamankan RK Alias Inyiak dan RA, disamping rumah RK.

"Kemudian saksi dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan, dan ditemukan satu paket menengah dan satu paket kecil di bawah batu di sekitar kedua pelaku diamankan," ujar Iptu Ahmad.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam rumah Inyiak.

Baca juga: Dua Pemuda Asal Agam Dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba, Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Baca juga: Dua Pemuda Asal Agam Dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba, Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

"Tim Opsnal menemukan di dalam kamar 35 paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas bungkus nasi di dalam kantong kresek berwarna hijau," ucap dia.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu buah paket menengah diduga ganja di dalam kantong kresek warna hitam.

Lebih lanjut, petugas juga mengamankan satu buah bungkusan kantong warna ungu yang berisikan ranting kayu diduga narkotika jenis ganja yang diselipkan di balik lemari.

"Setelah di lakukan interogasi barang tersebut diakui milik RK Alias Inyiak," terang dia.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Narkoba

Baca juga: 2 Warga Agam Ditangkap Tim Mata Elang Polres Pariaman, Pengedar dan Pembeli Narkoba Jenis Sabu

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved