Dua Pemuda Asal Agam Dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba, Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Dua pemuda asal Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam harus berurusan dengan kepolisian, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Dua pemuda asal Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam harus berurusan dengan kepolisian, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Agam, AKP Nurdin membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, pada hari Rabu (13/10/202) sekitar pukul 17.24 WIB Tim Ops Resnarkoba Polres Agam telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Tim Mata Elang Polres Pariaman Tangkap Warga yang Kedapatan Menyimpan Narkoba 2 Paket Sabu
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 6 Halaman 83, 84, 85, 86 Tentang Masyarakat ASEAN Bebas Narkoba
"Kedua diduga pelaku ditangkap di pinggir jalan raya Jorong Muko-Muko, Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam," ujar AKP Nurdin.
Ia mengungkapkan kedua pelaku yang ditangkap ialah AM (17) warga Jorong Anak Aia Kumayan, Kenagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, serta RP (23) warga Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.
"Dari tangan pelaku Tim Opsnal Resnarkoba Polres Agam menyita barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik bening dengan berat 0,5 gram," lanjut dia.
Baca juga: Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Narkoba
Baca juga: Polsek Lubuk Kilangan Amankan Dua Lelaki, Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Padang
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Kurir Narkoba, Ngakunya Bawa Ganja Kering dari Sumut ke Bukittinggi
Kemudian, barang bukti lain yang diamankan ialah satu helai tissue warna putih, satu helai celana merk Levi’s 501 warna hitam, satu unit handphone merk nokia warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna biru, serta 1 satu unit sepeda motor merk honda CBR 150 cc No. Pol BA 24** TA warna merah.
Setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, kedua terduga pelaku kemudian digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)