Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Kurir Narkoba, Ngakunya Bawa Ganja Kering dari Sumut ke Bukittinggi
Kronologi penangkapan 2 pelaku kurir narkoba yang membawa 2 karung narkoba diduga jenis ganja kering di Jalan Lintas Sumatera Medan - Bukittinggi dae
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Kronologi penangkapan 2 pelaku kurir narkoba yang membawa 2 karung narkoba diduga jenis ganja kering di Jalan Lintas Sumatera Medan - Bukittinggi daerah Jorong Kampuang Tongah, Nagari Taruang Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Terduga pelaku diketahui seorang perempuan berinisial Nur (31) warga Kabupaten Mandailing Natal, Provinasi Sumatera Utara (Sumut).
Selanjutnya, terduga pelaku berinisial AK (25) warga Kecamatan Payakumbuh Utara, Provinsi Sumbar.
Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Adriansyah, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang didapatkan pihaknya adanya orang yang membawa diduga narkoba dari daerah Kabupaten Madina, Provinsi Sumut pada Minggu (5/9/2021).
"Selanjutnya, personel Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman," kata AKBP Dedi Nur Adriansyah, Minggu (6/9/2021).
"Sekitar pukul 01.30 WIB saat melakukan pengintaian, terlihat melintas 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikenderai 2 orang dari arah utara dengan membawa 2 buah karung goni," katanya.
Dikatakannya, karung tersebut 1 berwarna putih dan 1 lagi berwarna biru.
Lebih lanjut, ungkapnya 1 karung diletakkan di bagian depan antara stang dengan jok sepeda motor, dan 1 lagi diletakkan di tengah-tengah antara penumpang dengan pengendara.
"Selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba membuntuti dari belakang dan sesampai di Kampung Tongah memintanya untuk berhenti," kata AKBP Dedi Nur Adriansyah.
Baca juga: Sepasang Kurir Narkoba Ditangkap Polres Pasaman, 2 Karung Daun Ganja Diamankan

Baca juga: Sepasang Kurir Narkoba Ditangkap Polres Pasaman, 2 Karung Daun Ganja Diamankan
Berhentikan Motor
Karena tidak mengindahkan perintah, pihaknya memberhentikan sepeda motor secara paksa.
"Setelah itulah, kami mengamankan 1 orang perempuan sebagai penumpang speda motor yang sempat terjatuh. Sedangkan, pengendara sepeda motor sempat melarikan diri," kata AKBP Dedi Nur Adriansyah.
Selanjutnya, dengan sigap pihaknya melakukan pengejaran terhadap pengendara sepeda motor yang melarikan diri tersebut.
Akhirnya, pihaknya berhasil mengamankan pengendara sepeda motor di Jorong Tanjung Betung.
"Kemudian diperiksa barang bawannya yang ternyata diduga berisi narkoba jenis ganja kering dengan total 19 paket besar," kata AKBP Dedi Nur Adriansyah.