2 Warga Agam Ditangkap Tim Mata Elang Polres Pariaman, Pengedar dan Pembeli Narkoba Jenis Sabu

Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman mengamankan 2 pemuda asal Kabupaten Agam yang sedang melakukan transaksi diduga narkoba di Kota P

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
IST/Polres Pariaman
Kedua pelaku saat diamankan di Polres Pariaman, Rabu (22/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman mengamankan 2 pemuda asal Kabupaten Agam yang sedang melakukan transaksi diduga narkoba di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Kedua pelaku diamankan sekitar pukul 18.00 WIB pada Rabu (22/9/2021) di dua lokasi berbeda.

Diketahui, pelaku berinisial BP (24) warga Jorong Ujung Labung Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

Baca juga: Naik Lagi! Cek Harga Emas di Padang Hari Ini Kamis 23 September 2021

Sedangkan pelaku selanjutnya berinisial JE (27) warga Jorong Durian Kapeh Nagari Tiku Utara Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

Kapolres Pariaman melalui Kasubbag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L, mengatakan pelaku berinisial BP (24) diduga pengedar dan inisial JE (27) yang membeli diduga narkoba tersebut.

"Penangkapan ini berawal ketika tim Opsnal Mata Elang Res Narkoba Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi diduga narkoba," kata AKP Syafrudin, Kamis (23/9/2021).

Kata dia, selanjutnya dilakukan pembuntutan terhadap pembeli sehingga didapati penjual berinisial BP (24) dan pembeli JE (27) sedang melakukan transaksi di terminal Jati Pariaman.

Baca juga: Berwisata Saat Pandemi, Wagub Sumbar Audy: Kebersihan dan Pelayanan Jadi Kunci 

"Setelah yang bersangkutan melakukan transaksi, penjual pun diamankan di Simpang 4 Jati, Kota Pariaman. Juga ditemukan barang bukti diduga sabu yang dibuang di atas rumput tepi jalan," katanya.

Selanjutnya, dilakukan pengejaran terhadap pembeli hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan di lampu merah Simpang Apar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.

"Juga ditemukan barang bukti diduga sabu yang dibuang pada trotoar tengah jalan," katanya.

Ia menyebutkan, setelah pembeli dan penjual diamankan, dilakukan penggeledahan di rumah inisial BP sehingga ditemukan barang bukti tambahan beserta alat hisap.

Baca juga: UPDATE Corona Sumbar Pagi Ini, Bertambah 32 Kasus Baru Covid-19, Ada 12 Orang di Padang

Selanjutnya, inisial BP dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan berupa 3 paket sedang, 1 paket kecil diduga narkoba jenis sabu, dan 3 plastil kecil diduga berisi sisa narkoba jenis sabu," kata dia.

Selain itu, juga diamankan timbangan digital, kaca pirek, bong, 3 HP, uang tunai Rp 500 ribu, sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih dan Yamaha Mio warna hijau. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved